ISUPUBLIK.ID – Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, SE, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominsa), Juanda. Penyerahan SK berlangsung di Pendopo Bupati, Selasa (12/8/2025).
Juanda menggantikan T. Reza Fahlevi yang diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Penunjukan tersebut tertuang dalam SK Bupati Aceh Jaya Nomor 800.1.10.2/87/AJ-MP/VIII/2025.
Wakil Bupati Muslem D mengatakan, penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan, penunjukan Juanda telah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak akan kepemimpinan di Sekretariat Daerah.
“Kami berharap Plt Sekda yang baru dapat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan menjaga koordinasi lintas OPD. Penunjukan ini bersifat sementara hingga ada keputusan hukum tetap terkait status T. Reza Fahlevi,” ujar Muslem D.
Pewarta : Redaksi
Komentar