Pemerintah
Home » Berita » Inspektorat Anggarkan Rp160 Juta Pengadaan Laptop dan Komputer

Inspektorat Anggarkan Rp160 Juta Pengadaan Laptop dan Komputer

ISUPUBLIK.ID – Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya mengalokasikan anggaran sebesar Rp160,5 juta dari APBD 2025 untuk pengadaan laptop dan komputer All in One.

Pengadaan laptop dan komputer tersebut bertujuan untuk mendukung peningkatan kinerja pelayanan dan administrasi di lingkungan Inspektorat.

Informasi yang diperoleh dari laman resmi LPSE Aceh Jaya tahun 2025, dimana paket pengadaan yang bernama “Belanja Modal Personal Computer” saat ini telah memasuki tahapan evaluasi penawaran.

Pengadaan dilakukan melalui metode pengadaan langsung, dengan pelaksanaan pekerjaan di wilayah Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya.

Berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), perangkat yang akan dibeli terdiri dari:

Pemkab Aceh Jaya Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II Formasi 2024

* 2 unit laptopASUS ExpertBook B1 dengan sistem operasi Windows 11 Home,
* 7 unit komputer All in One dengan spesifikasi Intel Core i3-1235U, RAM 8GB, SSD 512GB.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket ini ditetapkan sebesar Rp160.400.550. Sementara itu, satu-satunya peserta yang mengajukan penawaran adalah CV Prima Jaya dengan nilai penawaran sebesar Rp158.841.000.

Pejabat Pembuat Komitmen Inspektorat Aceh Jaya, Saiful Mayadal, dalam dokumen resmi menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan memenuhi kebutuhan peralatan pendukung tugas Inspektorat, khususnya dalam pelaporan dan pelayanan pengawasan yang lebih optimal.

Dalam pemenangan ini, pemenang memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;

b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;

Dua Desa di Aceh Jaya Dipastikan Gagal Ikut Pilchiksung Serentak 2025

c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.

d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.

Pekerjaan akan dilaksanakan selama 60 hari kalender sejak kontrak ditandatangani, dan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen sesuai ketentuan. ()

Editor : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

02

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

03

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

04

Warga dan Aparat Hukum Tangkap Pencuri Baterai Telkomsel

05

Mobil Wakil Bupati Terlibat Laka Lalu Lintas Satu Warga Meninggal

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin