ISUPUBLIK.ID – Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya mengalokasikan anggaran sebesar Rp160,5 juta dari APBD 2025 untuk pengadaan laptop dan komputer All in One.
Pengadaan laptop dan komputer tersebut bertujuan untuk mendukung peningkatan kinerja pelayanan dan administrasi di lingkungan Inspektorat.
Informasi yang diperoleh dari laman resmi LPSE Aceh Jaya tahun 2025, dimana paket pengadaan yang bernama “Belanja Modal Personal Computer” saat ini telah memasuki tahapan evaluasi penawaran.
Pengadaan dilakukan melalui metode pengadaan langsung, dengan pelaksanaan pekerjaan di wilayah Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya.
Berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), perangkat yang akan dibeli terdiri dari:
* 2 unit laptopASUS ExpertBook B1 dengan sistem operasi Windows 11 Home,
* 7 unit komputer All in One dengan spesifikasi Intel Core i3-1235U, RAM 8GB, SSD 512GB.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket ini ditetapkan sebesar Rp160.400.550. Sementara itu, satu-satunya peserta yang mengajukan penawaran adalah CV Prima Jaya dengan nilai penawaran sebesar Rp158.841.000.
Pejabat Pembuat Komitmen Inspektorat Aceh Jaya, Saiful Mayadal, dalam dokumen resmi menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan memenuhi kebutuhan peralatan pendukung tugas Inspektorat, khususnya dalam pelaporan dan pelayanan pengawasan yang lebih optimal.
Dalam pemenangan ini, pemenang memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
Pekerjaan akan dilaksanakan selama 60 hari kalender sejak kontrak ditandatangani, dan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen sesuai ketentuan. ()
Komentar