ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) secara resmi turun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Kebijakan ini diberlakukan untuk dua jenis pupuk utama, yaitu Urea dan NPK, dan mulai berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025. Penurunan harga ini juga merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya langkah nyata dalam membantu petani tanpa menambah beban subsidi APBN.
Dengan adanya kebijakan ini, harga pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Aceh Jaya kini resmi menjadi sebagai berikut:
* Pupuk Urea (50 Kg): Rp90.000
* Pupuk NPK Phonska (50 Kg): Rp92.000
* Pupuk NPK Kakao (50 Kg): Rp132.000
* Pupuk ZA (50 Kg): Rp66.000
* Pupuk Cair Organik (40 Kg): Rp25.000
Penurunan harga tersebut disambut baik oleh para petani di Aceh Jaya. Mereka menilai kebijakan ini sangat membantu dalam meringankan biaya produksi pertanian, terlebih menjelang musim tanam yang biasanya membutuhkan pasokan pupuk dalam jumlah besar.
Salah satu pedagang resmi pupuk bersubsidi di Calang, Wardatul Jannah, mengatakan bahwa kebijakan penurunan harga ini membawa dampak positif bagi petani maupun pedagang.
“Penurunan harga pupuk bersubsidi ini benar-benar membantu petani. Apalagi saat ini, menjelang musim tanam, kebutuhan pupuk meningkat. Stok dari distributor lancar, dan kami menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Wardatul kepada media ini saat sidak Dinas Pertanian, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, selama pasokan pupuk dari distributor tetap terjaga, tidak ada kekhawatiran akan terjadinya kelangkaan di tingkat pengecer. Menurutnya, petani kini bisa lebih tenang dan fokus pada peningkatan hasil tanam mereka.

Satuan harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Jaya berlaku berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025 di seluruh wilayah Indonesia. (foto-Mus)
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, Dailami, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau ketersediaan dan distribusi pupuk bersubsidi agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kami memastikan bahwa pupuk bersubsidi di Aceh Jaya saat ini cukup dan pendistribusiannya berjalan lancar. Penyaluran dilakukan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga penerimanya benar-benar petani yang berhak,” jelas Dailami.
Ia menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan penurunan harga tersebut karena dinilai sangat relevan dengan kondisi petani di lapangan. Menurut Dailami, harga pupuk yang lebih terjangkau dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan di daerah.
“Langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Aceh Jaya agar sektor pertanian menjadi salah satu penopang utama ekonomi masyarakat. Kita berharap penurunan harga pupuk ini dapat memotivasi petani untuk lebih giat menanam dan meningkatkan hasil panen,” tambahnya.
Selain memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, Dinas Pertanian Aceh Jaya juga terus melakukan pengawasan bersama petugas penyuluh lapangan (PPL) di setiap kecamatan. Pengawasan ini bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan harga dan pupuk benar-benar disalurkan kepada kelompok tani yang terdaftar.
‘’Dengan turunnya harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen ini, para petani di Aceh Jaya diharapkan dapat lebih ringan dalam mengelola lahan pertanian, serta mampu menjaga kestabilan produksi pangan daerah menjelang musim tanam akhir tahun’’, tutupnya.()
                    
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            











Komentar