Daerah
Home » Berita » Hanya 10 Tambak di Aceh Jaya Miliki Izin Dan Sedang Urus Izin, Lainnya Diduga Ilegal

Hanya 10 Tambak di Aceh Jaya Miliki Izin Dan Sedang Urus Izin, Lainnya Diduga Ilegal

Tambak Udang di Aceh Jaya. (Foto-ist)

ISUPUBLIK.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Jaya menyebutkan, hingga pertengahan Oktober 2025, hanya sepuluh perusahaan tambak udang vaname di daerah tersebut yang memiliki izin resmi beroperasi.

Sementara itu, sebagian besar tambak lainnya, termasuk yang berada di kawasan Ceunamprong, Kecamatan Indra Jaya, diketahui belum memiliki izin usaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Rahmat Fuadi, Kepala DPMPTSP Aceh Jaya, saat dikonfirmasi terkait perkembangan perizinan tambak udang di wilayah itu, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Rahmat, dari hasil pendataan pihaknya, hanya beberapa perusahaan yang telah mengantongi izin atau sedang dalam proses pengurusan, di antaranya:
1. PT. Swadaya Mitra Perkasa (Keude Unga – dalam proses perpanjangan izin)
2. CV. Jaya Sabe Na (Keude Unga – berlaku hingga Oktober 2025)
3. CV. Sehati Baroe (Keude Unga – berlaku hingga November 2025)
4. Community 300 (Gampong Baroe Sayeung – berlaku hingga September 2026)
5. PT. Swadaya Mandiri Bersama (Alue Piet & Kabong – berlaku hingga Februari 2026)
6. PT. Swadaya Mitra Perkasa (Alue Piet & Kabong – dalam proses perpanjangan izin)
7. Elvis Riandi (Seunebok Padang – berlaku hingga Mei 2026)
8. Rahmat Rizal (Seunebok Padang – berlaku hingga Mei 2026)
9. CV. Aceh Vaname Asia (Kuala Bakong – dalam proses pengurusan izin)
10. Tandioto (Alue Piet – dalam proses pengurusan izin)

Rahmat menjelaskan, tambak yang telah berizin telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Jaya.

Mahasiswa Agribisnis UTU Lakukan Praktikum di PT Syaukath Agro Panga

“Kami baru memiliki data sejumlah perusahaan yang berizin. Untuk tambak lain, termasuk yang beroperasi di Ceunamprong, kami belum memperoleh data karena berada di luar kewenangan kami,” ujar Rahmat.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kematian ikan di Sungai Ceunamprong, Rahmat menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap status izin tambak yang beroperasi di kawasan tersebut.

Lebih lanjut, Rahmat menuturkan bahwa pemerintah daerah hanya dapat melakukan pengawasan terhadap tambak yang telah mengantongi izin. Sedangkan tambak yang beroperasi tanpa izin akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku bersama dengan instansi terkait.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus izin sesuai ketentuan. Kami berharap semua pelaku usaha tambak patuh terhadap aturan demi terciptanya investasi yang tertib dan ramah lingkungan,” pungkasnya.()

Normalisasi Sungai Krueng Panga Mulai Dikerjakan, Nilai Kontrak Capai Rp 4,3 Miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin