ISUPUBLIK.ID – Empat warga menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Senin (4/8/2025), setelah terbukti bersalah dalam kasus jarimah maisir (perjudian online). Eksekusi dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Muspida, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Jaya.
Adapun empat terpidana yang dicambuk yakni: MZ, warga Pidie Jaya, dihukum 8 kali cambuk. Af warga Jaya, menjalani 4 kali cambuk. BR warga Krueng Sabee, dihukum 6 kali cambuk dan IS warga Jaya, menjalani 8 kali cambuk.
Mereka menjalani hukuman setelah terbukti melanggar terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, S.H., menyebutkan bahwa eksekusi cambuk tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami hanya melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah. Ini adalah komitmen bersama dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Jaya,” ujarnya.
Selain hukuman cambuk, barang bukti berupa handphone disita untuk negara dan sebagian dilelang, dengan hasil diserahkan kepada Baitul Mal Aceh Jaya. Masing-masing terpidana juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp7.500.
Dan pelaksanaan cambuk berlangsung aman dan tertib di bawah pengawasan aparat gabungan, dan menjadi bukti bahwa penegakan syariat Islam terus dijalankan secara tegas di Kabupaten Aceh Jaya.
Pemerintah Aceh Jaya melalui aparat gabungan menegaskan bahwa penegakan syariat Islam akan terus dilakukan secara tegas namun humanis. Pelaksanaan cambuk berlangsung aman dan tertib, serta terbuka untuk umum.()
Pewarta : Redaksi
Komentar