ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Pusat akhirnya menetapkan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara secara sah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan itu diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Rapat tersebut turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Keputusan itu disambut haru dan penuh syukur oleh masyarakat Aceh, karena menandai akhir dari polemik berkepanjangan selama bertahun-tahun. Namun, di tengah euforia tersebut, muncul sorotan dari berbagai pihak di Aceh tak kecuali DPRK Aceh Jaya.
Irwanto, Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, saat dikonfirmasi mengatakan ia bersama masyarakat sangat menyambut baik dan menyampaikan terima kasih pada pemerintah pusat terutama Presiden Prabowo Subianto terkait pengembalian empat pulau yang ada di Aceh singkil ke daerah administrasi Provinsi Aceh yang sebelumnya sempat menjadi isu hangat atas keputusan mendagri masuk ke Sumut.
Dalam hal ini, Irwanto menyayangkan adanya narasi negatif yang ditujukan kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal ZA, yang disebut sebagai salah satu tokoh penting di balik penyelesaian sengketa ini.
“Pak Safrizal itu bukan hanya pejabat pusat, beliau adalah putra Aceh. Ia bekerja berdasarkan data dan integritas. Justru, dokumen penting yang menjadi dasar keputusan Presiden adalah hasil kerja tim di bawah koordinasi beliau,” kata Irwanto, politisi dari Partai PNA.Rabu, 18/6/2025.
Ia menambahkan, polemik tentang keempat pulau ini sudah berlangsung jauh sebelum Safrizal menjabat sebagai Dirjen Adwil. Karena itu, menurutnya tidak adil jika Safrizal justru disudutkan.
“Beliau bekerja secara profesional. Surat Kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, yang menjadi dasar pertimbangan Presiden, ditemukan kembali oleh tim Kemendagri di bawah koordinasi beliau. Tanpa dokumen ini, bisa jadi keputusan Presiden tidak akan secepat ini,” jelas Irwanto.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terjebak dalam sikap saling menyalahkan.
“Ini kemenangan kolektif rakyat Aceh—baik dari kalangan pemerintah, legislatif, ulama, akademisi, hingga masyarakat umum. Mari kita jaga semangat ini, bukan saling menjatuhkan,” tutup Irwanto.()
Komentar