Politik
Home » Berita » Empat Pulau di Aceh Singkil Ditetapkan Masuk Sumut

Empat Pulau di Aceh Singkil Ditetapkan Masuk Sumut

pwi aceh
Nasir Nurdin-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.(foto pribadi)

ISUPUBLIK.ID – Polemik status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—mendapat sorotan tajam dari kalangan wartawan dan ulama. Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut) memicu protes luas di Aceh.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menyebut persoalan ini sangat serius dan berpotensi memicu konflik antar-provinsi jika tidak segera ditangani.

“Kondisi di lapangan sudah sangat serius, bahkan bisa menyulut konflik. Pemerintah pusat harus cepat merespons persoalan ini,” ujar Nasir dalam siaran persnya, Rabu, 4 Juni 2025.

Nasir menilai, muncul berbagai spekulasi yang mengaitkan polemik ini dengan agenda-agenda politik lain di Aceh, termasuk pengajuan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan rencana penambahan empat batalyon baru TNI di wilayah Aceh.

“Ada juga yang mengaitkan perubahan status administratif keempat pulau itu sebagai langkah sistematis untuk mengalihkan potensi investasi migas lepas pantai dari Aceh ke Sumut,” tambahnya.

Gampong Ujong Muloh Gelar Turnamen Futsal Pantai

Menurut Nasir, isu ini juga mulai dimanfaatkan oleh sejumlah politisi untuk pencitraan. Ia mendorong agar persoalan ini dibahas secara terbuka dengan pendekatan data dan sejarah, bukan hanya di ruang publik atau media sosial.

Terkait hal tersebut, Reaksi keras juga datang dari ulama dan masyarakat Aceh Singkil. Mereka menolak Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Mengenai perubahan kepemilikan pulau di Aceh Singkil, Aliansi Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) ikut menggelar aksi unjuk rasa di Pulau Panjang, Selasa, 3 Juni 2025. Mereka menuntut keputusan tersebut segera dicabut.

“tidak ada satu pun celah yang menunjukkan bahwa keempat pulau ini milik Sumatera Utara. Ini bentuk kezaliman sistematis dan penuh rekayasa,” tegas Koordinator Aksi, Muhammad Ishak.

Selain menuntut pembatalan keputusan Kemendagri, AGAMM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh untuk aktif memperjuangkan hak atas empat pulau tersebut.

Pemda Tutup Mata Tambang Masuk Hutan Lindung

“Kalau tuntutan ini tidak digubris, kami siap turun dengan kekuatan yang lebih besar,” ujar Ishak.

Dalam Hal ini Ketua PWI Aceh menegaskan pentingnya langkah diplomasi dan pendekatan historis dalam menghadapi isu ini. Ia mendorong agar Pemerintah Aceh membuka ruang dialog dengan pemerintah pusat dan menyampaikan data serta dokumen historis terkait keabsahan wilayah.

“Kita perlu ruang diskusi terbuka, bukan adu pencitraan. Jangan biarkan konflik horizontal muncul hanya karena pemerintah lambat bertindak,” tutup Nasir.()

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin