(GeminjISUPUBLIK.ID– Dua pria berinisial QH dan RA dituntut hukuman masing-masing 85 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah liwath atau hubungan sesama jenis. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (28/7/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rokhmadi. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Perkara ini bermula saat RA membuka aplikasi kencan daring di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada 16 April 2025. Melalui aplikasi itu, RA berkenalan dengan QH dan mengajak melakukan hubungan seksual sesama jenis di toilet umum taman tersebut.
Setelah keluar dari toilet, keduanya langsung diamankan oleh personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, kemudian dibawa ke kantor untuk proses hukum lebih lanjut.
Total tuntutan cambuk terhadap keduanya berjumlah 170 kali. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.
Pewarta : Redaksi
Komentar