ISUPUBLIK.ID – Dua desa di Kabupaten Aceh Jaya dipastikan tidak dapat mengikuti Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) serentak tahun 2025 yang akan digelar pada Sabtu, 5 Juli 2025. Dengan demikian, dari 55 desa yang dijadwalkan mengikuti pemilihan, hanya 53 desa yang akan melaksanakan proses demokrasi tingkat gampong tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Keuchik (DPMPKB) Aceh Jaya, Muttaqin, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2025).
“Dua desa dipastikan tidak dapat melaksanakan Pilchiksung karena tidak memenuhi syarat, baik dari segi administrasi maupun kesiapan calon,” ujar Muttaqin tanpa merinci nama desa yang dimaksud.
Dua desa tersebut nyakni Desa Alue Tho di Kecamatan Krueng Sabee dan Desa Alue Rayeuk di Kecamatan Jaya lantaran tidak cukup calon yang bisa ikut serta sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.
Sementara itu, untuk 53 desa lainnya, seluruh persiapan telah rampung 100 persen, mulai dari distribusi logistik, tempat pemungutan suara (TPS), hingga petugas pelaksana di lapangan.
“Alhamdulillah, semua logistik sudah siap. Kertas suara, kotak suara, bilik suara, hingga TPS sudah distribusikan dan disiapkan dengan baik,” jelasnya.
Muttaqin juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga situasi tetap kondusif agar proses pemilihan berjalan aman, tertib, dan lancar, serta dapat menghasilkan keuchik yang berintegritas dan amanah.
Pilchiksung serentak ini menjadi bagian dari upaya penguatan demokrasi desa dan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan dan partisipatif. ()
Pewarta : Musliadi
Komentar