Pendidikan
Home » Berita » Disdik Aceh Jaya Belum Terima SE Gubenur Terkait Pungli PPDB

Disdik Aceh Jaya Belum Terima SE Gubenur Terkait Pungli PPDB

ISUPUBLIK.ID Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya mengaku hingga kini belum menerima secara resmi Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh terkait larangan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan suap dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Saat itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Edaran yang diteken pada 12 Juni 2025 itu ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan agar tidak melakukan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari calon peserta didik maupun orang tua/wali.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Jaya, Asy’Ari melalui
Mutawali Kabid. Pembinaan Pendidikan Dasar
saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025) menyatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima SE yang dikeluarkan oleh pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Provinsi.

“Kami belum menerima SE Gubernur itu. Kalau sudah kami terima tentu segera akan kami tindak lanjuti dan sebarkan ke seluruh satuan pendidikan di Aceh Jaya,” ujarnya.

Efek Jera, Sekda Ajak ASN Ngobar Saat Sidak Ke Warkop

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh juga telah menerbitkan SE pada 22 Mei 2025, yang menginstruksikan agar seluruh sekolah di bawah kewenangan provinsi tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses PPDB berlangsung.

Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pungli dalam proses penerimaan siswa baru melalui kanal resmi seperti aplikasi LAPOR! dan Whistle Blowing System (WBS) Pemerintah Aceh.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi: LAPOR (http://www.lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (http://www.wbs.acehprov.go.id), Lapor Disdik Aceh (http://www.disdikaceh.lapor.go.id). Atau dapat juga melaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor : 081264333905.

Langkah ini merupakan komitmen nyata Pemerintah Aceh dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi.[]

Kacabdin Pendidikan Aceh Jaya Larang Pungli Saat PPDB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

02

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

03

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

04

Warga dan Aparat Hukum Tangkap Pencuri Baterai Telkomsel

05

Mobil Wakil Bupati Terlibat Laka Lalu Lintas Satu Warga Meninggal

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin