ISUPUBLIK.ID – Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya mengajak insan pers untuk turut mengawasi penyaluran dan harga pupuk bersubsidi agar dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, Dailami, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko penyalur pupuk di wilayah Calang, Selasa (4/11/2025).
Dalam sidak tersebut, Dailami menegaskan pentingnya peran media dan masyarakat dalam membantu pemerintah mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak melebihi harga yang ditentukan.
“Kami mengajak rekan-rekan media untuk ikut memantau harga pupuk bersubsidi di lapangan agar sesuai dengan HET. Pengawasan ini penting supaya petani tidak terbebani dan program subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Adapun harga pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah untuk wilayah Aceh Jaya, yaitu:
* Pupuk Urea (50 kg): Rp90.000
* Pupuk NPK Phonska (50 kg): Rp92.000
* Pupuk NPK Kakao (50 kg): Rp132.000
* Pupuk ZA (50 kg): Rp66.000
* Pupuk Cair Organik (40 kg): Rp25.000
Selain itu, Dailami juga menyampaikan bahwa harga pupuk bersubsidi di tingkat pedagang saat ini telah mengalami penurunan sebesar 20 persen dibandingkan harga sebelumnya.
“Alhamdulillah, saat ini harga pupuk di tingkat pedagang sudah turun sekitar 20 persen. Kami berharap dengan turunnya harga ini, para petani semakin sejahtera dan lebih giat dalam bertani,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan sidak rutin ke lapangan untuk memastikan tidak ada pihak yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Dengan adanya pengawasan terpadu antara pemerintah, media, dan masyarakat, Dinas Pertanian Aceh Jaya optimis program pupuk bersubsidi dapat berjalan efektif serta mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani di daerah tersebut.
“Bila ada penjualan di atas ketentuan, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dailami.()












Komentar