Hukum
Home » Berita » Diduga Gunakan Kompresor, 12 Nelayan Asal Sinabang Diamankan di Perairan Aceh Jaya

Diduga Gunakan Kompresor, 12 Nelayan Asal Sinabang Diamankan di Perairan Aceh Jaya

Sebanyak 12 nelayan asal Sinabang, Kabupaten Simeulue, bersama dua kapal ikan diamankan di kawasan perairan Lhok Rigaih, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada Sabtu (25/10/2025).

ISUPUBLIK.ID – Sebanyak 12 nelayan asal Sinabang, Kabupaten Simeulue, bersama dua kapal ikan diamankan di kawasan perairan Lhok Rigaih, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada Sabtu (25/10/2025).

Mereka diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu berupa kompresor udara di wilayah laut Aceh Jaya, sekitar 10 mil dari bibir pantai.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Panglima Laut Lhok Rigaih, Maulizar, saat dikonfirmasi awak media.

“Benar, ada dua kapal nelayan asal Simeulue dengan 12 orang di dalamnya yang beroperasi di wilayah laut Aceh Jaya menggunakan kompresor,” ujarnya, Sabtu sore kemarin (25/10/2025).

Menurut Maulizar, kecurigaan terhadap aktivitas nelayan tersebut berawal ketika dua kapal asing dari luar daerah berlabuh di Teluk Rigaih beberapa hari sebelumnya. Kejanggalan mulai terlihat ketika pada Jumat (24/10/2025), kapal tersebut justru melaut dan melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Kapolda Aceh Tegaskan Pemuda Miliki Peran Penting Penentu Nasib Bangsa

Padahal, berdasarkan hukum adat laut Aceh, hari Jumat merupakan hari libur bagi seluruh nelayan setempat. Pada hari tersebut, nelayan tidak diperkenankan melakukan aktivitas penangkapan ikan, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan keagamaan yang telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat pesisir Aceh.

“Dalam aturan adat laut, Jumat adalah hari istirahat bagi nelayan. Jadi saat kami melihat kapal itu tetap berangkat melaut pada hari tersebut, kami langsung curiga. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata mereka menggunakan kompresor,” jelas Maulizar.

Ia menambahkan, penangkapan nelayan asal Simeulue itu dilakukan oleh pihak Panglima Laut setempat bersama unsur aparat penegak hukum. Seluruh nelayan beserta peralatan yang digunakan kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, 12 nelayan tersebut telah diamankan oleh pihak berwajib bersama barang bukti, termasuk dua kapal yang kini masih bersandar di PPI Lhok Rigaih,” tambahnya.

Maulizar juga menegaskan bahwa penggunaan alat bantu tangkap berupa kompresor sangat dilarang, baik secara hukum adat maupun ketentuan perikanan nasional. Selain dapat membahayakan keselamatan penyelam, metode ini juga berisiko merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian biota perairan.

Hanya Satu SPBU Beroperasi, Puluhan Truk Antre BBM Jenis Solar di Calang

“Selain melanggar adat, cara tangkap dengan kompresor dapat merusak terumbu karang dan habitat ikan. Ini yang selalu kami sosialisasikan agar nelayan, terutama dari luar daerah, menghormati aturan adat serta tidak merugikan nelayan lokal,” ujarnya menegaskan.

Dan perihal tersebut, pihak Panglima Laut Lhok Rigaih telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Jaya untuk proses lebih lanjut. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak agar menghormati batas wilayah tangkap dan ketentuan adat yang berlaku di Aceh.

Panglima Laut di Aceh sendiri merupakan lembaga adat yang memiliki kewenangan dalam menjaga ketertiban di wilayah perairan tradisional. Mereka berperan dalam menegakkan hukum adat laut, mengatur batas wilayah tangkap, dan memastikan praktik perikanan yang berkelanjutan di kalangan masyarakat pesisir.()

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin