ISUPUBLIK.ID – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Banda Aceh karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme, Selasa (5/8/2025).
Salah satu yang ditangkap adalah MZ, ASN yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Penangkapan MZ dibenarkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari kepolisian.
Sementara itu, ASN lainnya berinisial ZA, diketahui merupakan pegawai di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan, proses penangkapan dilakukan langsung oleh Tim Densus 88, sedangkan Polda Aceh hanya turut membantu pengamanan saat penggeledahan.
Menanggapi penangkapan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, membenarkan adanya ASN Kemenag yang diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas terorisme.
“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88. Saya juga sudah membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Densus 88 dalam menindak ASN yang terlibat jaringan terorisme, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kementerian Agama merupakan leading sector dalam penguatan moderasi beragama. Maka, keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme tidak bisa ditoleransi. Kita akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kemenag juga, lanjutnya, akan bersikap kooperatif jika dibutuhkan dalam proses hukum, serta memperkuat sistem pencegahan keterlibatan ASN dalam paham-paham ekstrem.
“Ke depan, kita akan lebih gencar memperkuat moderasi beragama dan internalisasi nilai-nilai kebangsaan. Saya juga mengimbau seluruh ASN Kemenag untuk terus meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI,” pungkas Kamaruddin Amin.()
Komentar