ISUPUBLIK.ID – Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahap II tahun 2025 sebesar Rp1,5 triliun telah dicairkan dan masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Aceh.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, membenarkan informasi tersebut kepada pers, Kamis (31/7). “Alhamdulillah, sudah cair hari ini. Dana telah masuk ke RKUD,” ujar Reza.
Dana yang cair pada tahap ini sepenuhnya diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi Aceh. Sementara alokasi untuk kabupaten/kota sebesar Rp438 miliar masih tertahan di pemerintah pusat. Menurut Reza, belum ada satu pun daerah kabupaten/kota yang memenuhi syarat pengajuan pencairan.
“Yang hampir memenuhi syarat kalau tidak salah baru Kota Banda Aceh. Selebihnya masih proses,” katanya.
Reza menambahkan, mulai tahun ini, pengajuan pencairan dana Otsus tidak lagi bersifat kolektif. Daerah yang telah memenuhi persyaratan administrasi dapat langsung mengajukan pencairan ke Kementerian Keuangan tanpa menunggu daerah lain.
Pemerintah Aceh telah mengajukan pencairan tahap II sejak 30 Juni 2025 setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap. Syarat pencairan tersebut meliputi:
* Penyampaian dokumen syarat salur,
* Realisasi penyerapan anggaran minimal 50 persen,
* Capaian kinerja atau output minimal 15 persen,
* Realisasi SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Pencairan tahap II ini sempat mengalami keterlambatan. Sesuai jadwal, seharusnya dana diterima pada Juni. Namun karena pencairan tahap I baru terealisasi pada Mei, jadwal tahap II turut bergeser.
Untuk tahap III, batas akhir pengajuan pencairan ditetapkan pada November 2025, dengan target penyerapan anggaran minimal 70 persen dan capaian output 50 persen.
Total dana Otsus Aceh tahun 2025 mencapai Rp4,3 triliun, dengan porsi Rp973 miliar untuk kabupaten/kota. Penyalurannya dilakukan dalam empat tahap, masing-masing pada April, Juni, November, dan Desember.()
Pewarta : Redaksi
Komentar