ISUPUBLIK.ID– Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi menyalurkan dana hibah kepada delapan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dana hibah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp400 juta lebih dan akan diberikan secara rutin setiap tahun selama lima tahun masa jabatan DPRK.
Penyaluran dana hibah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan partai politik di tingkat kabupaten, sekaligus mendorong terciptanya iklim politik yang sehat dan demokratis. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan partai politik dapat menjalankan perannya sebagai sarana pendidikan politik, rekrutmen kader, serta penghubung aspirasi masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Jaya, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa besaran dana hibah ditentukan berdasarkan jumlah perolehan suara sah masing-masing partai pada Pileg 2024. “Dana hibah ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat demokrasi di Aceh Jaya. Perhitungannya dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku, dengan memperhatikan jumlah suara yang diraih setiap partai,” ungkap Lukman di Calang, Minggu (21/9/2025).
Menurut Lukman, dana hibah ini dapat digunakan oleh partai penerima untuk berbagai kegiatan, mulai dari pendidikan politik bagi masyarakat, pengembangan organisasi, hingga kebutuhan administrasi partai. Ia menekankan bahwa pemanfaatan dana harus sesuai dengan ketentuan hukum dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dari total alokasi, Partai Aceh memperoleh porsi terbesar karena menjadi partai dengan raihan kursi terbanyak di DPRK Aceh Jaya hasil Pileg 2024. Sementara partai lain menerima dana sesuai dengan perolehan suara sah masing-masing.
Rinciannya sebagai berikut:
Partai Aceh – Rp127.589.560
Partai Nanggroe Aceh (PNA) – Rp49.239.580
Partai Golkar – Rp45.989.470
Partai Gerindra – Rp43.558.090
Partai Demokrat – Rp41.862.740
Partai Amanat Nasional (PAN) – Rp33.146.160
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – Rp30.036.640
Partai Darul Aceh – Rp26.497.080
Penyaluran dana hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang mengatur bahwa bantuan keuangan diberikan berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil pemilu legislatif terakhir. Hal ini dimaksudkan agar alokasi dana lebih proporsional, adil, dan sesuai dengan dukungan masyarakat yang diraih masing-masing partai.
“Dana hibah ini akan diberikan setiap tahun selama periode kepengurusan DPRK 2024–2029, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan hasil Pileg 2024. Kami berharap partai politik dapat memanfaatkannya untuk kegiatan yang benar-benar bermanfaat bagi publik, bukan hanya untuk kepentingan internal semata,” tambah Lukman.
Pemerintah Aceh Jaya berharap keberadaan dana hibah ini dapat memperkuat peran partai politik di tingkat lokal, baik sebagai pilar demokrasi, penggerak aspirasi rakyat, maupun sebagai sarana pembinaan kader politik yang berkualitas. Dengan dukungan pendanaan yang memadai, partai diharapkan semakin aktif dalam melakukan sosialisasi politik, meningkatkan literasi demokrasi, dan mencetak kader-kader yang mampu berkompetisi secara sehat pada pemilu berikutnya.
Selain itu, Kesbangpol menegaskan bahwa seluruh penerima dana hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran setiap tahun. Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi pemerintah daerah untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan dan aturan yang berlaku.
Penyaluran dana hibah kepada partai politik ini bukan hanya kewajiban konstitusional pemerintah daerah, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat sistem politik di Aceh Jaya agar tetap kondusif, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya dukungan dana hibah ini, kami berharap partai politik semakin optimal dalam menjalankan fungsi rekrutmen politik, menjadi penghubung aspirasi rakyat, sekaligus menjaga demokrasi agar tetap sehat dan berkeadaban,” tutup Lukman.()
Komentar