ISUPUBLIK.ID – Sebanyak 30 calon kepala sekolah di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Jaya mengikuti proses seleksi yang berlangsung sejak 23 hingga 26 Juni 2025.
Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Aceh Jaya, Rahadian, menyampaikan bahwa tes ini merupakan tahapan penting dalam menjaring kepala sekolah yang memenuhi syarat dan kompeten di bidangnya.
Menurutnya para calon kepala sekolah yang mengikuti tes tersebut sudah memiliki sejumlah persyaratan yang harus disiapkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
Dimana untuk menjadi seorang Kepala Sekolah, seorang guru harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).
Beberapa persyaratan umum meliputi kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, pangkat dan golongan ruang (untuk PNS), jenjang jabatan (untuk PPPK), pengalaman manajerial, serta batasan usia dan catatan disiplin. Selain itu, ada juga persyaratan khusus terkait dengan jenis sekolah dan jenjang pendidikan.
“Para calon ini harus memenuhi sejumlah syarat administrasi dan teknis. Seleksi ini diperuntukkan bagi pengisian jabatan kepala sekolah di 22 sekolah yang ada di wilayah Aceh Jaya,” ujar Rahadian.
Ia menambahkan, hasil seleksi dapat langsung diakses oleh peserta melalui akun masing-masing. Sistem ini diterapkan untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan akuntabel.
” siapapun nanti yang lewat berharap bisa melaksanakannya tugas sesuai jabatannya dan sekolah yang dipimpin bisa maju,” harapnya. ()
Komentar