ISUPUBLIK.ID – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya tidak pernah memerintahkan kepala desa (keuchik) untuk menjual tanah rakyat ataupun menerbitkan surat keterangan tanah (sporadik) untuk kepentingan komersial.
Pernyataan tersebut disampaikan Safwandi menyikapi polemik yang mencuat di Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, terkait dugaan transaksi tanah oleh keuchik setempat.
“Pemerintah tidak pernah mengeluarkan sporadik untuk penjualan tanah. Saat ini hanya untuk urus pelepasan areal untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dijual,” tegas Safwandi, Sabtu (19/7/2025).
Ia menekankan dan memerintahkan untuk seluruh kepala desa di Aceh Jaya hanya diperbolehkan menerbitkan surat sporadik jika tujuannya benar-benar untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan.
“Sporadik hanya untuk pelepasan areal yang dilakukan demi kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan komersial,” ujarnya.
Safwandi juga menambahkan bahwa Pemkab Aceh Jaya saat ini tidak menginstruksikan penerbitan sporadik di desa-desa. Jika pun ada, pelepasan areal tersebut harus murni untuk kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan tempat tinggal atau fasilitas umum.
Terkait kasus di Desa Alue Meuraksa, Safwandi mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut kemungkinan sudah berlangsung cukup lama, mengingat keuchik yang bersangkutan telah menjabat sejak 2019.
“Mungkin ini sudah lama terjadi, karena kepala desa itu sudah menjabat dua periode. Bisa jadi sudah dimulai sejak 2019, tapi baru sekarang terungkap,” katanya.
Meski begitu, Safwandi menilai persoalan tersebut merupakan ranah internal gampong yang harus diselesaikan secara berjenjang melalui keuchik, tuha peut, dan camat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka harus ada pertanggungjawaban secara hukum.
“Kalau memang ada kesalahan, ya harus dipertanggungjawabkan. Itu ranah kampung, ada kepala desa, tuha peut, dan camat yang menyelesaikannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Alue Meuraksa menuding Keuchik Safruddin telah menjual tanah rakyat secara sepihak dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp4 miliar. Namun, Safruddin membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.()
Komentar