Pemerintah
Home » Berita » Bupati Wandi Larang Kades Terbitkan Sporadik untuk Jual Tanah

Bupati Wandi Larang Kades Terbitkan Sporadik untuk Jual Tanah

Safwandi,Bupati Aceh Jaya. (Foto-isupublik.id)

ISUPUBLIK.ID – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya tidak pernah memerintahkan kepala desa (keuchik) untuk menjual tanah rakyat ataupun menerbitkan surat keterangan tanah (sporadik) untuk kepentingan komersial.

Pernyataan tersebut disampaikan Safwandi menyikapi polemik yang mencuat di Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, terkait dugaan transaksi tanah oleh keuchik setempat.

“Pemerintah tidak pernah mengeluarkan sporadik untuk penjualan tanah. Saat ini hanya untuk urus pelepasan areal untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dijual,” tegas Safwandi, Sabtu (19/7/2025).

Ia menekankan dan memerintahkan untuk seluruh kepala desa di Aceh Jaya hanya diperbolehkan menerbitkan surat sporadik jika tujuannya benar-benar untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan.

“Sporadik hanya untuk pelepasan areal yang dilakukan demi kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan komersial,” ujarnya.

Kawasan Blankspot di Aceh Jaya Kini Mulai Terkoneksi Jaringan Telekomunikasi

Safwandi juga menambahkan bahwa Pemkab Aceh Jaya saat ini tidak menginstruksikan penerbitan sporadik di desa-desa. Jika pun ada, pelepasan areal tersebut harus murni untuk kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan tempat tinggal atau fasilitas umum.

Terkait kasus di Desa Alue Meuraksa, Safwandi mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut kemungkinan sudah berlangsung cukup lama, mengingat keuchik yang bersangkutan telah menjabat sejak 2019.

“Mungkin ini sudah lama terjadi, karena kepala desa itu sudah menjabat dua periode. Bisa jadi sudah dimulai sejak 2019, tapi baru sekarang terungkap,” katanya.

Meski begitu, Safwandi menilai persoalan tersebut merupakan ranah internal gampong yang harus diselesaikan secara berjenjang melalui keuchik, tuha peut, dan camat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka harus ada pertanggungjawaban secara hukum.

“Kalau memang ada kesalahan, ya harus dipertanggungjawabkan. Itu ranah kampung, ada kepala desa, tuha peut, dan camat yang menyelesaikannya,” pungkasnya.

Pemkab Aceh Jaya Gelar Barzanji dan Doa Bersama Peringati Maulid Nabi

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Alue Meuraksa menuding Keuchik Safruddin telah menjual tanah rakyat secara sepihak dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp4 miliar. Namun, Safruddin membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.()

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin