ISUPUBLIK.ID – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P., menyampaikan Rancangan Qanun (RAQAN) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRK Aceh Jaya, Senin (25/8/2025).
Sidang paripurna digelar di ruang sidang utama DPRK sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan postur anggaran dengan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Safwandi menegaskan bahwa perubahan APBK 2025 penting dilakukan untuk menyesuaikan realisasi pendapatan, belanja, serta ruang fiskal yang tersedia.
“Perubahan anggaran ini merupakan langkah konkret agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Rancangan perubahan itu mencakup beberapa pokok kebijakan, di antaranya: penyesuaian pendapatan daerah, pemenuhan belanja tenaga alih daya, optimalisasi penggunaan SiLPA 2024, pengalokasian anggaran persiapan venue Pekan Olahraga Aceh (PORA) 2026, serta jaminan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga Desember 2025.
Berdasarkan postur anggaran, pendapatan daerah 2025 dikoreksi turun menjadi Rp895,81 miliar dari sebelumnya Rp914,53 miliar. Sebaliknya, belanja daerah naik dari Rp920,28 miliar menjadi Rp948,51 miliar atau meningkat 3,07 persen.
Kenaikan belanja tersebut antara lain ditopang oleh SiLPA 2024 sebesar Rp53,19 miliar dan dana hibah rehabilitasi serta rekonstruksi dari BNPB senilai Rp14,5 miliar.
Safwandi berharap pembahasan RAQAN Perubahan APBK dapat segera disepakati bersama.
“Semakin cepat disahkan, semakin cepat pula program pembangunan kita jalankan, termasuk persiapan venue PORA yang bernilai besar dan berdampak langsung pada ekonomi rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z., S.E., menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna ke-18 sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Ia menyebut penyampaian RAQAN Perubahan APBK sebelum batas waktu minggu kedua September memberi ruang cukup untuk pembahasan bersama.
“Kita berharap pembahasan perubahan APBK ini dapat disepakati tepat waktu, tanpa mengurangi kualitas substansi yang dibahas. Hal ini penting demi keberlanjutan pembangunan daerah,” katanya.
Musliadi juga mengingatkan bahwa usai pembahasan perubahan APBK 2025, DPRK dan pemerintah daerah akan segera menyusun APBK 2026. Ia menekankan perlunya mengantisipasi penurunan alokasi transfer dari pemerintah pusat pada tahun tersebut.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK sebagai bentuk komitmen bersama menyukseskan pelaksanaan Perubahan APBK 2025.
“Karena itu, perubahan APBK 2025 harus digunakan sebaik-baiknya agar belanja daerah lebih terarah, terukur, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama dalam menyongsong PORA 2026,” tegasnya.()
Komentar