Pemerintah
Home » Berita » Bupati Sampaikan RAQAN Perubahan APBK 2025 di DPRK Aceh Jaya

Bupati Sampaikan RAQAN Perubahan APBK 2025 di DPRK Aceh Jaya

Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P., menyampaikan Rancangan Qanun (RAQAN) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025

ISUPUBLIK.ID – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P., menyampaikan Rancangan Qanun (RAQAN) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRK Aceh Jaya, Senin (25/8/2025).

Sidang paripurna digelar di ruang sidang utama DPRK sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan postur anggaran dengan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Safwandi menegaskan bahwa perubahan APBK 2025 penting dilakukan untuk menyesuaikan realisasi pendapatan, belanja, serta ruang fiskal yang tersedia.

“Perubahan anggaran ini merupakan langkah konkret agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Rancangan perubahan itu mencakup beberapa pokok kebijakan, di antaranya: penyesuaian pendapatan daerah, pemenuhan belanja tenaga alih daya, optimalisasi penggunaan SiLPA 2024, pengalokasian anggaran persiapan venue Pekan Olahraga Aceh (PORA) 2026, serta jaminan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga Desember 2025.

DPRK dan Pemkab Aceh Jaya Sepakati Perubahan APBK 2025

Berdasarkan postur anggaran, pendapatan daerah 2025 dikoreksi turun menjadi Rp895,81 miliar dari sebelumnya Rp914,53 miliar. Sebaliknya, belanja daerah naik dari Rp920,28 miliar menjadi Rp948,51 miliar atau meningkat 3,07 persen.

Kenaikan belanja tersebut antara lain ditopang oleh SiLPA 2024 sebesar Rp53,19 miliar dan dana hibah rehabilitasi serta rekonstruksi dari BNPB senilai Rp14,5 miliar.

Safwandi berharap pembahasan RAQAN Perubahan APBK dapat segera disepakati bersama.

“Semakin cepat disahkan, semakin cepat pula program pembangunan kita jalankan, termasuk persiapan venue PORA yang bernilai besar dan berdampak langsung pada ekonomi rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z., S.E., menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna ke-18 sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

Kepala Desa di Teunom Audiensi ke Pemkab Aceh Jaya Bahas Tapal Batas

Ia menyebut penyampaian RAQAN Perubahan APBK sebelum batas waktu minggu kedua September memberi ruang cukup untuk pembahasan bersama.

“Kita berharap pembahasan perubahan APBK ini dapat disepakati tepat waktu, tanpa mengurangi kualitas substansi yang dibahas. Hal ini penting demi keberlanjutan pembangunan daerah,” katanya.

Musliadi juga mengingatkan bahwa usai pembahasan perubahan APBK 2025, DPRK dan pemerintah daerah akan segera menyusun APBK 2026. Ia menekankan perlunya mengantisipasi penurunan alokasi transfer dari pemerintah pusat pada tahun tersebut.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK sebagai bentuk komitmen bersama menyukseskan pelaksanaan Perubahan APBK 2025.

“Karena itu, perubahan APBK 2025 harus digunakan sebaik-baiknya agar belanja daerah lebih terarah, terukur, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama dalam menyongsong PORA 2026,” tegasnya.()

Bupati Aceh Jaya Pimpin Panen Raya Padi di Kecamatan Indra Jaya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin