ISUPUBLIK.ID – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, memaparkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Jaya, Selasa (12/8/2025). Rapat ini juga membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Jaya 2025–2029.
Safwandi menegaskan pembangunan daerah adalah proses terencana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan kesejahteraan sosial. RPJM 2025–2029, katanya, disusun berpedoman pada RPJPK dan selaras dengan RPJMN, dengan mengedepankan partisipasi aktif masyarakat melalui pendekatan *bottom-up*.
Dalam pemaparannya, Bupati mengungkapkan pendapatan daerah 2025 diproyeksikan turun dari Rp914,53 miliar menjadi Rp895,81 miliar, berkurang Rp18,72 miliar atau 2,05 persen. Penurunan terjadi akibat revisi asumsi potensi PAD dan berkurangnya dana transfer dari pusat karena kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Meski demikian, Aceh Jaya memperoleh tambahan Bantuan Keuangan Khusus dari pemerintah pusat sebesar Rp40 miliar untuk persiapan Pekan Olahraga Aceh (PORA) 2026.
Sementara, untuk belanja daerah justru mengalami kenaikan 3,06 persen atau Rp28,13 miliar, dari Rp920,25 miliar menjadi Rp948,41 miliar. Kenaikan ini diarahkan untuk infrastruktur, pelayanan publik, dan program prioritas daerah.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 diproyeksikan sebesar Rp7,24 miliar, dengan sebagian besar digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah terdampak bencana sebesar Rp14,15 miliar. Sementara itu, penyertaan modal kepada BUMD Tirta Mon Mata yang semula Rp1,5 miliar dikoreksi menjadi Rp500 juta.
Safwandi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Jaya atas kerja sama dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS. “Semoga Allah meridhai usaha kita semua dalam membangun Kabupaten Aceh Jaya yang kita cintai ini,” tutupnya.()
Pewarta : Redaksi
Komentar