Daerah
Home » Berita » Bupati Safwandi Didesak Kembalikan Dinas Pertanahan Aceh Jaya

Bupati Safwandi Didesak Kembalikan Dinas Pertanahan Aceh Jaya

Nasri Saputra bersama Safwandi Bupati Aceh Jaya. (Foto-pribadi)

ISUPUBLIK.ID – Tokoh muda Aceh Jaya, Nasri Saputra, mendesak Bupati Aceh Jaya, Safwandi, untuk segera mengembalikan Dinas Pertanahan (DPN) yang sebelumnya dileburkan ke dalam Dinas Perhubungan saat kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Dr. Nurdin.

Nasri menilai penggabungan dua dinas tersebut sebagai keputusan yang keliru dan tidak berdasar, karena tidak memiliki relevansi tugas dan fungsi. Menurutnya, Dinas Pertanahan merupakan amanat dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan bagian dari butir-butir penting dalam perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia.

“Saat Pak Nurdin memimpin Aceh Jaya, dinas tersebut digabung ke Dinas Perhubungan yang sama sekali tidak ada relasinya. Ini menunjukkan ketidaktahuan terhadap konteks bahwa Dinas Pertanahan adalah amanat UUPA,” kata Nasri, Sabtu (5/7/2025).

Pria yang akrab disapa Poen Check itu menyebutkan bahwa keberadaan Dinas Pertanahan merupakan simbol kekhususan Aceh yang seharusnya dijaga, bukan dilemahkan.

“Penghapusan atau penggabungan dinas ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat perdamaian Aceh,” ujarnya.

Safwandi Ucapkan Selamat kepada Keuchik Terpilih di Pilchiksung 2025

Nasri juga menegaskan bahwa Pj Bupati sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tidak semestinya mengubah nomenklatur perangkat daerah seenaknya. Ia menilai keputusan tersebut cacat hukum dan cacat prosedural.

“Aceh memiliki kekhususan dan kewenangan khusus. Meleburkan Dinas Pertanahan ke dinas lain adalah tindakan keliru yang melecehkan semangat otonomi khusus,” tambahnya.

Nasri merinci bahwa keberadaan Dinas Pertanahan telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
* Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Bersifat Nasional di Aceh
* Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh
* Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh
* Peraturan Gubernur Aceh Nomor 133 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dinas Pertanahan Aceh

Menurutnya, eksistensi Dinas Pertanahan di tingkat provinsi menjadi bukti bahwa lembaga tersebut memiliki dasar hukum dan struktural yang kuat.

BMKG: Aceh Bakal Dilanda Musim Kemarau Sepanjang Juli 2025

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Bupati Safwandi untuk memperjuangkan agar DPN dikembalikan menjadi dinas yang berdiri sendiri. Ini bukan hanya soal kelembagaan, tapi juga soal penghormatan terhadap kekhususan Aceh,” tutup Nasri.()

Pewarta : Yusriadi

Editor : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

02

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

03

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

04

Warga dan Aparat Hukum Tangkap Pencuri Baterai Telkomsel

05

Mobil Wakil Bupati Terlibat Laka Lalu Lintas Satu Warga Meninggal

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin