Hukum Nasional
Home » Berita » BNNP Ungkap 7 Kasus Narkotika, 12 Tersangka Diamankan

BNNP Ungkap 7 Kasus Narkotika, 12 Tersangka Diamankan

Pengungkapan Kasu Narkotika
BNNP Sulawesi Barat Ungkap Tujuh kasus Narkotika, sista ratusan gram Sabu. (Foto Dok.Humas BNNP Sulawesi Barat)

ISUPUBLIK.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan, dengan total barang bukti sabu mencapai 524,0262 gram netto.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setya Ningrum dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/6/2025) di Mamuju.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen kami bersama seluruh tim di lapangan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Beberapa kasus juga merupakan hasil kerja sama dengan BNNK Polewali Mandar serta partisipasi aktif dari masyarakat,” ujar Dilia.

Dalam keterangan pers tersebut, Dilia memaparkan rincian tujuh kasus yang berhasil diungkap, sebagai berikut:

  1. Kasus pertama terjadi pada 18 Februari 2025. Tersangka MN diamankan di Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, dengan barang bukti sabu seberat 97,7381 gram yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.
  2. Kasus kedua terjadi pada 13 Maret 2025. Tersangka RH, seorang ibu rumah tangga, ditangkap di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, dengan barang bukti sabu seberat 147,3101 gram. Dari hasil pengembangan, warga binaan Lapas Pasangkayu berinisial RS turut diamankan karena diduga sebagai pengendali.
  3. Kasus ketiga terjadi pada 19 Maret 2025. Tersangka MY ditangkap di Desa Sepabatu, Kecamatan Tinambung, Polman, dengan barang bukti sabu seberat 31,0480 gram yang diduga berasal dari RH.
  4. Kasus keempat terjadi pada 23 Mei 2025. Tersangka ARY diamankan di Kecamatan Wonomulyo, Polman, dengan barang bukti sabu seberat 0,8916 gram. Pengendali diketahui merupakan warga binaan Lapas Polewali berinisial MRH.
  5. Kasus kelima terjadi pada 29 Mei 2025. Tersangka LS, seorang residivis, ditangkap di Desa Panyampa, Kecamatan Campalagian, Polman, dengan barang bukti sabu seberat 0,1159 gram yang berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
  6. Kasus keenam terjadi pada 31 Mei 2025. Tersangka MJ ditangkap di Kecamatan Campalagian, Polman, dengan barang bukti sabu seberat 4,2233 gram. Dari pengembangan, petugas turut mengamankan SB sebagai pemilik barang di Desa Sepabatu.
  7. Kasus ketujuh terjadi pada 5 Juni 2025. Tersangka BB ditangkap di Kecamatan Binuang, Polman, dengan barang bukti sabu seberat 242,0429 gram. Dari hasil pengembangan, turut diamankan pasangan suami istri HJ (oknum kepala desa di Donggala, Sulawesi Tengah) dan istrinya HR, yang diduga sebagai pengendali.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung pada jumlah barang bukti yang dimiliki masing-masing tersangka.

KPRM UTU Meminta Presiden RI Bela Kedaulatan Aceh

“Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus-kasus ini. Kami berharap kolaborasi ini terus terjalin untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Sulawesi Barat,” pungkas Kombes Dilia.()

Pewarta : Adi

Editor : redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin