ISUPUBLIK.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pengisian dokumen administrasi bagi peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.
Dalam keterangan tersebut, BKN menyebutkan masih banyak peserta yang belum menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat utama penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) Paruh Waktu.
Penyesuaian jadwal yang ditetapkan BKN antara lain:
* Pengisian DRH: dari 28 Agustus–15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025.
* Usul Penetapan NI PPPK: tetap berlangsung pada 28 Agustus–20 September 2025.
* Penetapan NI PPPK: tidak berubah, yakni 28 Agustus–30 September 2025.
Selain perpanjangan waktu, BKN juga memberi kelonggaran terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peserta dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat, bahkan dokumen SKCK dapat dilengkapi setelah penetapan Nomor Induk PPPK dilakukan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pengisian dokumen administrasi bagi peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.(foto- screenshot)
Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si., yang menandatangani surat edaran ini secara elektronik, menyampaikan apresiasi atas dukungan instansi pusat dan daerah dalam memperlancar proses administrasi.
Dengan adanya perpanjangan ini, para peserta diharapkan segera menuntaskan kewajiban administrasi agar penetapan NI PPPK Paruh Waktu dapat berjalan sesuai jadwal. Kebijakan BKN juga memberi kepastian dan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer yang lulus seleksi untuk segera mendapatkan status resmi sebagai aparatur pemerintah.()
Komentar