Pemerintah
Home » Berita » Baru Lima Perusahaan Lapor Dana CSR ke Pemkab Aceh Jaya

Baru Lima Perusahaan Lapor Dana CSR ke Pemkab Aceh Jaya

Teuku Khairullah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Baperida) Aceh Jaya. (Foto-foto)

ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan Corporate Social Responsibility (CSR). Hingga akhir September 2025 atau berakhirnya triwulan III, tercatat hanya lima perusahaan yang melaporkan dana CSR mereka ke pemerintah daerah.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT Syaukath, PT TPP, Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Bank Aceh Syariah, dan PT ASN. Jumlah tersebut dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan total perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Jaya.

Namun demikian, dari lima perusahaan yang telah melaporkan dana CSR untuk PT ASN keliru dalam penyampaian loporan di sampaikan Laporan tahun 2024 sehingga perlu dilakukan perbaikan kembali.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Baperida) Aceh Jaya, Teuku Khairullah menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan CSR sudah jelas diatur dalam surat edaran Bupati Aceh Jaya, yaitu sampai 30 September 2025. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, sebagian besar perusahaan belum menyampaikan laporan kewajiban sosialnya.

“Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, baru lima perusahaan yang melaporkan. Pemda akan memberikan penilaian terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh Jaya dalam menyampaikan laporan CSR,” ujar Khairul.

Safaruddin Lantik Kepengurusan Gapelmabdya Periode 2025–2026

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus mendorong agar semua perusahaan patuh dalam melaporkan CSR, karena hal ini menyangkut transparansi dan komitmen perusahaan terhadap pembangunan daerah. CSR bukanlah pilihan, melainkan kewajiban setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Jaya.

“Laporan tersebut penting untuk disampaikan ke pemerintah karena CSR adalah kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Melalui laporan itu, kita bisa memastikan program CSR benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tegas Khairullah.

Khairullah menilai, keterlambatan atau bahkan abainya perusahaan dalam melaporkan CSR dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan komitmen sosial mereka. Padahal, CSR memiliki peran besar dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai persoalan pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pemkab Aceh Jaya berencana melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan CSR. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat di masa mendatang.

Ia mengatakan, Dengan masih minimnya perusahaan yang patuh dalam melaporkan CSR, Pemkab Aceh Jaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan sekaligus mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Kapolda Aceh Ajak Awak Media dan Influencer Bangun Narasi Positif 

“Pemda tidak ingin CSR hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata. Pelaporan CSR harus menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana perusahaan peduli terhadap masyarakat di lingkungan operasionalnya,” cetus Khairul.()

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin