Pemerintah
Home » Berita » Bapperida Aceh Jaya Orientasi Penyusunan Renstra SKPK 2025–2029

Bapperida Aceh Jaya Orientasi Penyusunan Renstra SKPK 2025–2029

Dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Jaya tahun 2025–2029, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Aceh Jaya menggelar kegiatan orientasi bagi seluruh perangkat daerah.(kamis,3/7/2025-foto-Ist)

ISUPUBLIK.ID – Dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Jaya tahun 2025–2029, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Aceh Jaya menggelar kegiatan orientasi bagi seluruh perangkat daerah.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, mulai pukul 08.30 WIB di Aula Bapperida Aceh Jaya dan dibuka secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Abdul Jabar, S.Pd.

Orientasi tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029.

Kepala Bapperida Aceh Jaya, Teuku Khairullah, S.E., M.M., dalam pemaparannya menyebutkan bahwa penyusunan Renstra SKPK harus mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain:

* Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah;

Barajaya, Janji yang Belum Ditunaikan

* Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;

* Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah diperbarui melalui Keputusan Mendagri;

* dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“Setiap SKPK di Aceh Jaya diminta untuk segera menyusun Rancangan Awal Renstra 2025–2029 yang mengacu pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya terpilih,” tegas Khairullah.

Ia juga menambahkan penyusunan Renstra harus bersifat terintegrasi, terukur, dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah jangka menengah.

Harga Beras di Aceh Jaya Terus Alami Kenaikan

“Seluruh rancangan awal tersebut wajib disampaikan kepada Bapperida paling lambat 7 Juli 2025 untuk diverifikasi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk memperlancar proses, koordinasi dapat dilakukan melalui Pokja atau mitra OPD masing-masing. Bapperida menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti pedoman resmi yang telah ditetapkan.

Dan untuk menjaga keamanan dan keabsahan dokumen, surat edaran terkait telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat digital dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap seluruh perangkat daerah dapat menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan Daerah, Provinsi maupun Nasional,”tutupnya. ()

Polisi Ungkap Pembantaian Sadis di Aceh Tenggara

Pewarta : Musliadi

Editor : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

02

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

03

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

04

Warga dan Aparat Hukum Tangkap Pencuri Baterai Telkomsel

05

Mobil Wakil Bupati Terlibat Laka Lalu Lintas Satu Warga Meninggal

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin