ISUPUBLIK.ID – Tokoh muda Aceh Jaya, Nasri Saputra, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana bergulir eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di wilayah tersebut.
Dana tersebut sebelumnya dikelola melalui skema Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di sembilan kecamatan dalam Kabupaten Aceh Jaya.
Permintaan tersebut disampaikan Nasri menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat yang mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana pasca-berakhirnya program pada tahun 2014.
“Kita rasa hal ini patut dipelajari dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum, karena adanya beberapa laporan masyarakat yang menyayangkan tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) setelah program berakhir,” ujar Nasri kepada media, Senin, (30/6/2025).
Nasri juga menyoroti terhambatnya proses transformasi kelembagaan UPK menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) sebagaimana diamanatkan dalam Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021, yang merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Menurutnya, program SPP PNPM di Aceh Jaya sudah lama tidak berjalan. Banyak warga mengaku kehilangan kejelasan terkait dana yang telah mereka cicil, sementara para peminjam baru tidak lagi memenuhi kewajiban pengembalian.
“Ini wajib diusut. Selama ini adem ayem saja. Jika benar ada indikasi penyalahgunaan, tidak boleh didiamkan. Dana ini bersumber dari keuangan negara,” tegasnya.
Nasri mengungkapkan keprihatinannya jika dana negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah hilang begitu saja dan hanya dinikmati oleh oknum tertentu.
Ia berharap kepolisian dan kejaksaan dapat turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini. Menurutnya, kejelasan hukum dan rasa keadilan harus ditegakkan, apalagi banyak warga miskin yang belum pernah menikmati manfaat dari program dana bergulir tersebut.
“Program ini sudah lama macet. Yang pinjam tidak bayar, yang sudah mencicil tidak tahu uangnya ke mana,” ungkapnya.()
Komentar