Pemerintah
Home » Berita » Pemkab Aceh Jaya Mulai Susun RDTR Kota Calang 

Pemkab Aceh Jaya Mulai Susun RDTR Kota Calang 

Kantor Bupati Aceh Jaya. (Foto - Mus)

ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya menegaskan komitmennya dalam membenahi tata ruang perkotaan, khususnya kota Calang melalui penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Calang Tahun 2025–2045, pemerintah menargetkan terciptanya kota yang lebih tertata, sehat, dan berkelanjutan.

Program penyusunan RDTR ini merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi perkembangan wilayah perkotaan Calang dalam dua dekade mendatang. Penataan tata ruang bukan hanya soal estetika, tetapi juga menyangkut kualitas hidup masyarakat, keseimbangan lingkungan, serta keberlanjutan pembangunan. RDTR akan menjadi dokumen penting yang mengatur arah pembangunan kota, mulai dari pemanfaatan ruang, zonasi permukiman, ruang terbuka hijau, kawasan perdagangan, hingga pengelolaan fasilitas layanan publik.

Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menegaskan bahwa pembangunan di era saat ini tidak lagi bisa dilakukan secara parsial dengan hanya menekankan pertumbuhan ekonomi. “Pembangunan harus terintegrasi dengan aspek sosial dan lingkungan hidup agar tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Kita tidak boleh hanya fokus pada pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Safwandi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dan Kick-Off Meeting Sosialisasi KLHS RDTR yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Aceh Jaya, Kamis (25/9/2025).

Safwandi menambahkan, penyusunan RDTR dan KLHS akan menjadi fondasi penting dalam memastikan pembangunan Calang berjalan sesuai rencana. Dokumen ini tidak hanya menjadi panduan teknis tata kota, tetapi juga sebagai upaya mitigasi terhadap berbagai risiko, seperti banjir, kemacetan, hingga degradasi lingkungan yang kerap terjadi di kawasan perkotaan yang berkembang pesat. “Melalui integrasi antara RDTR dan KLHS, kita ingin memastikan pembangunan wilayah perkotaan Calang diarahkan secara harmonis, terstruktur, dan adaptif terhadap dinamika serta tantangan masa depan,” tegasnya.

Selain itu, KLHS akan berfungsi sebagai instrumen strategis untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap ramah lingkungan. Hal ini penting agar proses pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan fisik, tetapi juga mempertahankan keseimbangan ekosistem serta daya dukung lingkungan. “Penyusunan KLHS menjadi kunci agar setiap keputusan pembangunan sejalan dengan prinsip keberlanjutan, sehingga perkembangan kota tidak menimbulkan masalah baru bagi generasi mendatang,” jelas Safwandi.

Poen Check: PLN Gagal Dorong Indonesia Emas, Pemadaman Listrik di Aceh Jadi Bukti Nyata

Pemkab Aceh Jaya juga memastikan bahwa proses penyusunan RDTR ini akan melibatkan tenaga ahli yang berkompeten, termasuk akademisi, perencana tata ruang, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Tidak hanya itu, pemerintah daerah membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Safwandi menilai keterlibatan publik sangat penting agar masyarakat merasa memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun Calang yang lebih baik.

Dengan adanya dokumen RDTR yang terintegrasi dengan KLHS, pemerintah berharap seluruh pembangunan di Calang selama 20 tahun ke depan dapat diarahkan dengan jelas dan terukur. Zonasi ruang akan diatur secara detail, mulai dari kawasan permukiman, pusat perdagangan, infrastruktur transportasi, hingga penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemkab Aceh Jaya dalam menciptakan kota yang tidak hanya nyaman untuk ditinggali, tetapi juga aman dan ramah lingkungan.

Safwandi juga mengingatkan bahwa tantangan pembangunan perkotaan semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan ruang. Tanpa perencanaan yang matang, risiko seperti banjir, polusi, dan kemacetan akan sulit dihindari. “Karena itu, penyusunan RDTR ini menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan Calang berkembang dengan arah yang jelas dan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan,” katanya menegaskan.

Pemkab Aceh Jaya menargetkan penyusunan RDTR Calang 2025–2045 dapat diselesaikan sesuai jadwal, sehingga segera menjadi pedoman resmi dalam setiap program pembangunan daerah. Pemerintah berharap ke depan Calang dapat tumbuh menjadi kota modern yang tertata rapi, memiliki infrastruktur memadai, dan tetap menjaga keseimbangan alam serta budaya lokal.

Dengan langkah strategis ini, Calang diharapkan mampu menjadi contoh kota kecil yang berhasil mengelola tata ruang secara berkelanjutan, sekaligus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang ramah lingkungan di kawasan pantai barat Aceh.()

Listrik Padam Dua Hari, Warga Aceh Jaya Bertumpuk di Warung Kopi, Internet Ikut Hilang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin