ISUPUBLIK.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Peristiwa yang menimpa seorang remaja berusia 16 tahun berinisial M ini memicu keprihatinan luas setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian disertai bukti-bukti awal.
Laporan resmi disampaikan oleh keluarga korban ke Polsek Jaya dua hari lalu, Mereka mengaku khawatir atas kondisi M yang mengalami luka fisik serta trauma psikologis akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang masih memiliki hubungan dekat dengan lingkungan korban. Laporan itu sontak menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Lamno, yang menuntut agar kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut dengan cepat dan tegas.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, melalui Plt Kapolsek Jaya Ipda Ocsa Reza Wilman, menegaskan bahwa sejak menerima laporan, pihaknya langsung mengerahkan personel untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan awal. Tindakan yang telah dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian, serta pengamanan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak kekerasan itu.
“Begitu laporan kami terima, tim segera turun ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, memeriksa kondisi korban, dan mengamankan beberapa barang bukti yang relevan. Semua proses kami lakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ipda Ocsa kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, kepolisian tidak bisa terburu-buru menetapkan atau menahan terduga pelaku sebelum proses penyelidikan selesai. Setiap tindakan hukum harus berdasarkan alat bukti yang kuat agar kasus ini dapat diproses hingga ke pengadilan tanpa celah hukum.
“Penahanan pelaku hanya dapat dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan hasil visum korban, dinyatakan lengkap. Kami tidak bisa langsung menyimpulkan siapa yang bersalah karena kasus ini masih berjalan. Namun kami pastikan akan mengusutnya hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Selain memeriksa saksi-saksi, Polsek Jaya juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Jaya untuk memberikan pendampingan kepada korban. Upaya ini dilakukan agar M mendapatkan perlindungan hukum serta pemulihan secara psikologis mengingat usianya yang masih remaja. Polisi juga bekerja sama dengan pihak medis untuk memastikan kondisi kesehatan korban melalui pemeriksaan visum et repertum sebagai bagian penting dari pembuktian.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Kecamatan Jaya, khususnya di kawasan Lamno. Mereka juga mengingatkan agar seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru dapat memperkeruh suasana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Jangan ada tindakan yang melanggar hukum, karena itu hanya akan menambah persoalan baru,” tambah Ipda Ocsa.
Pihak kepolisian menegaskan akan memberikan informasi perkembangan penyelidikan secara berkala agar publik mendapatkan kejelasan. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih terus memeriksa sejumlah saksi tambahan dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Dengan penanganan yang serius, Polsek Jaya berharap kasus dugaan penganiayaan ini dapat segera menemukan titik terang, sehingga korban dan keluarganya memperoleh keadilan yang layak. Kepolisian juga berjanji akan menindak tegas pelaku apabila terbukti bersalah, sebagai langkah pencegahan agar kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak lagi terjadi di wilayah Aceh Jaya.()
Komentar