Daerah
Home » Berita » Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Lamno, Pelaku Masih Berkeliaran

Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Lamno, Pelaku Masih Berkeliaran

ISUPUBLIK.ID – Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di salah satu desa wilayah Lamno Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Kejadian ini menimpa seorang remaja berusia 16 tahun berinisial M, yang diduga dianiaya oleh seorang pria dewasa berinisial J bersama kelompoknya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/9) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah keluarga R dan T, orang tua korban, yang saat itu tengah ditempati bersama anak-anak mereka. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman video, J diduga melakukan pemukulan terhadap M hingga korban mengalami luka.

Berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu warga setempat kejadian itu tidak hanya M, ayah korban, R, juga mengalami luka di tangan akibat berusaha menghindari tusukan dari kelompok pelaku yang membuat keributan di rumah tersebut.

” Dalam peristiwa itu tidak hanya korban namun orang tuanya juga mengalami luka-luka akibat berusaha menghindari tusukan,” Ujar warga setempat.

Menurutnya, usai kejadian, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Lamno dengan membawa sejumlah bukti, antara lain rekaman video, foto, keterangan saksi, becak yang rusak, baju yang berlumuran darah serta surat visum dari pihak medis.

BUMG Mitra Usaha Kabong Kembali Terima Studi Banding dari Luar Aceh Jaya

Namun hingga kini, meskipun sudah dilapor, pihak keluarga korban mengaku belum mendapatkan perkembangan penanganan yang sesuai harapan. Para pelaku juga masih bebas berkeliaran di luar, sehingga menimbulkan keresahan bagi keluarga korban.

” Keluarga korban berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut, demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan, khususnya terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban penganiayaan,” Imbuhnya.()

Komentar

  1. Bustami berkata:

    Kasus ini berlarut-larut akibat adanya oknum Polsek Lamno yg membackup di belakang pelaku

  2. Masyarakat berkata:

    Nyo hana peng hana jalan kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin