ISUPUBLIK.ID – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos, menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan Rencana Kerja (Renja) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Tahun 2025. Hingga pertengahan September 2025, baru PT Syaukath Agro yang tercatat telah menyerahkan laporan, sementara sejumlah perusahaan lain yang beroperasi di Aceh Jaya masih belum menindaklanjuti imbauan pemerintah.
Permintaan pelaporan itu tertuang dalam Surat Bupati Aceh Jaya Nomor 000.9.1/87/2025 tertanggal 9 September 2025. Surat yang bersifat penting tersebut ditujukan kepada sedikitnya 13 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari perbankan, listrik, hingga perusahaan swasta di bidang pertanian dan jasa. Pemerintah menegaskan, perusahaan diwajibkan menyampaikan data realisasi Renja TJSLP Triwulan I–III Tahun 2025 paling lambat 30 September 2025, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, kepada Sekretariat Forum TJSLP Bappeda Aceh Jaya.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Safwandi itu juga ditembuskan ke Ketua DPRK Aceh Jaya, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya. Pemerintah bahkan mencantumkan nomor kontak resmi yang dapat dihubungi, yakni Emi Zahara (0853 6263 0584) dan Ruslan Sahiral (0822 7707 1519), guna memudahkan perusahaan yang membutuhkan informasi teknis terkait pelaporan.
Safwandi menegaskan, kewajiban pelaporan TJSLP bukan sekadar formalitas, melainkan amanat Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 52 Tahun 2020 tentang Forum TJSLP. Melalui aturan tersebut, setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh Jaya diwajibkan untuk menyusun rencana kerja dan melaporkan realisasi program tanggung jawab sosial agar kontribusinya terhadap pembangunan daerah dapat terpantau, terukur, dan berkesinambungan.
“Pelaporan TJSLP sangat penting untuk memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Aceh Jaya. Kami berharap seluruh perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” tegas Bupati Safwandi dalam keterangan tertulisnya.
Hingga kini, PT Syaukath Agro menjadi satu-satunya perusahaan yang telah menyerahkan laporan Renja TJSLP 2025 sesuai ketentuan. Sementara itu, sejumlah perusahaan besar, termasuk bank, PLN, dan pelaku usaha lainnya, masih belum menindaklanjuti surat edaran tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat pendataan serta pemetaan program sosial yang dibutuhkan masyarakat, seperti bantuan pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengingatkan, batas waktu 30 September 2025 hanya menyisakan beberapa minggu. Jika perusahaan tetap abai, pemerintah akan mempertimbangkan langkah evaluasi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi administratif.
Program TJSLP selama ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah. Melalui pelaporan yang jelas dan tepat waktu, pemerintah dapat mengarahkan kontribusi perusahaan agar selaras dengan prioritas pembangunan, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, perbaikan lingkungan, dan penguatan ekonomi lokal.
Dengan sisa waktu yang semakin singkat, Bupati Safwandi mendesak seluruh perusahaan agar tidak menunda kewajiban pelaporan. “Kami membuka ruang komunikasi bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan, tetapi kewajiban pelaporan harus tetap dijalankan. Ini bukan hanya kepentingan pemerintah, tetapi hak masyarakat untuk merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan di Aceh Jaya,” pungkasnya.()
Komentar