ISUPUBLIK.ID – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Jaya segera menyampaikan Rencana Kerja (Renja) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Tahun 2025. Permintaan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 000.9.1/87/2025 tertanggal 9 September 2025, yang dikirimkan langsung kepada sejumlah perusahaan besar maupun swasta di kabupaten tersebut.
Surat penting tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 52 Tahun 2020 mengenai pembentukan Forum TJSLP. Kedua regulasi ini mengatur kewajiban perusahaan untuk berkontribusi pada pembangunan sosial, lingkungan, dan ekonomi di daerah tempat mereka beroperasi.
Dalam keterangannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menekankan bahwa pendataan rencana kerja TJSLP sangat penting untuk memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat terukur, berkesinambungan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat mengawasi pelaksanaan program sekaligus menilai efektivitas kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
“Perusahaan diharapkan menjalankan kewajiban sosialnya tepat waktu agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” tulis Bupati Safwandi dalam surat yang ditandatangani secara elektronik.
Bupati juga menegaskan, laporan rencana kerja TJSLP menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang bersinergi dengan sektor swasta. Dengan adanya laporan yang jelas, pemerintah dapat mengidentifikasi program yang sudah berjalan, yang perlu diperbaiki, dan yang bisa dikembangkan bersama masyarakat.
Dalam surat tersebut, Bupati Safwandi meminta setiap perusahaan mengirimkan data realisasi Renja TJSLP Triwulan I, II, dan III Tahun 2025 kepada Tim Sekretariat Forum TJSLP Bappeda Aceh Jaya. Laporan dapat disampaikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy dengan tenggat waktu paling lambat 30 September 2025.
Untuk mempermudah proses pelaporan, pemerintah menyediakan kontak person yang dapat dihubungi, yakni Emi Zahara (0853 6263 0584) dan Ruslan Sahiral (0822 7707 1519). Kedua petugas ini siap memberikan informasi tambahan mengenai tata cara pelaporan dan ketentuan teknis lainnya.
Surat Bupati tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Jaya, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, serta dilampiri daftar 13 perusahaan penerima. Daftar tersebut mencakup sejumlah bank syariah, PLN Wilayah Aceh Jaya, serta beberapa perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, dan jasa.
Menurut informasi yang dihimpun IsuPublik, perusahaan-perusahaan yang menjadi sasaran surat Bupati antara lain lembaga perbankan yang memiliki cabang di Aceh Jaya, penyedia layanan listrik, serta perusahaan perkebunan yang memanfaatkan sumber daya lokal. Kehadiran perusahaan-perusahaan ini dinilai memiliki dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat sehingga kontribusi sosial mereka diharapkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Meski tenggat waktu tinggal beberapa minggu lagi, hingga pertengahan September 2025 tercatat baru PT Syaukath Agro yang telah menyerahkan laporan Renja TJSLP 2025 sesuai ketentuan. Sementara itu, perusahaan lain yang masuk dalam daftar lampiran masih belum menyampaikan laporan mereka kepada pemerintah daerah.
Kondisi ini menjadi perhatian khusus Bupati Aceh Jaya. Pemerintah menilai keterlambatan pelaporan dapat menghambat perencanaan pembangunan sosial yang sedang disusun untuk tahun anggaran mendatang. Oleh karena itu, Safwandi kembali mengingatkan agar seluruh perusahaan segera menindaklanjuti surat tersebut.
Program TJSLP sendiri merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap pembangunan daerah. Melalui program ini, perusahaan dapat menyalurkan bantuan dalam berbagai bentuk, seperti kegiatan sosial, pelestarian lingkungan, peningkatan fasilitas publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap pelaksanaan TJSLP tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban formal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pembangunan berkelanjutan. Dengan pendataan yang baik, setiap kontribusi perusahaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan prioritas masyarakat Aceh Jaya, seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelestarian alam.
“Kami mengajak seluruh perusahaan yang beroperasi di Aceh Jaya untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Program TJSLP adalah sarana nyata bagi perusahaan untuk berbagi manfaat dengan masyarakat,” tulis Bupati Safwandi dalam keterangan resminya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan akan terus memantau pelaksanaan program TJSLP dan memastikan setiap perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemantauan ini dilakukan tidak hanya melalui laporan tertulis, tetapi juga melalui evaluasi lapangan agar program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan rencana yang telah disepakati.
Dengan semakin dekatnya tenggat waktu, pemerintah mengingatkan perusahaan untuk tidak menunda pelaporan dan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan di Aceh Jaya. “Kami percaya kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta akan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” tutup Bupati Safwandi.()
Komentar