ISUPUBLIK.ID – Ratusan peserta yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2024 di Kabupaten Aceh Jaya mulai mendatangi Polres Aceh Jaya untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK ini menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam proses pemberkasan setelah pengumuman resmi dikeluarkan pemerintah daerah. Jum’at, 12/9/2025.
Pengurusan SKCK tersebut dilakukan menyusul surat pengumuman Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bernomor Peg.800.1.2.3/23/2025 yang mewajibkan seluruh peserta segera melengkapi dokumen administrasi, termasuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Seluruh dokumen nantinya dikirim secara elektronik melalui laman resmi [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) mulai 10 hingga 15 September 2025.
Namun, di lapangan, tingginya jumlah peserta membuat antrean panjang di ruang pelayanan Polres Aceh Jaya. Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan personel dan adanya kendala pada jaringan sistem SILVER.
Akibatnya, sebagian pelayanan dilakukan secara offline untuk mencegah penumpukan dan mempercepat proses. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelayanan tetap akan diberikan secara maksimal hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Salah seorang peserta, Saiful Bahri, mengaku dirinya bersama sejumlah peserta lain sedang menyiapkan berkas yang nantinya akan diserahkan ke BKPSDM Aceh Jaya. Menurutnya, waktu yang diberikan pemerintah relatif singkat, sehingga tidak semua peserta dapat menyiapkan dokumen dengan leluasa.
“Kami berharap pemerintah bisa memberikan tambahan waktu. Masa pengumpulan dokumen hanya beberapa hari saja, sementara persyaratan cukup banyak. Kalau diberi perpanjangan, tentu lebih tenang dalam mempersiapkan semuanya,” ujar Saiful.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan pelayanan SKCK akan berlangsung tertib dan transparan. Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo melalui KBO Sat Intelkam Iptu Sentosa menegaskan bahwa jajarannya sudah menyiapkan mekanisme pelayanan khusus agar para peserta tidak kesulitan.
Dengan adanya layanan ini, Polres Aceh Jaya berharap seluruh peserta lulus seleksi PPPK paruh waktu dapat menyelesaikan tahapan administrasi tepat waktu. Dukungan penuh kepolisian juga menjadi bagian dari upaya memperlancar proses rekrutmen tenaga pemerintah kontrak daerah, sehingga para peserta dapat segera menjalani tugasnya setelah proses pemberkasan selesai.
” Pengurusan SKCK bagi peserta PPPK ini kami layani dengan prosedur cepat dan tertib. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara. Biaya penerbitan SKCK sudah diatur secara resmi oleh pemerintah, jadi tidak perlu ada pungutan di luar ketentuan,” Cetus Sentosa.()
Komentar