ISUPUBLIK.ID — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berinisial SMY. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, Rabu malam (10/9/2025).
Zulhir menjelaskan, pemeriksaan terhadap SMY berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Selama itu, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum serta menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi penahanan sebelum dibawa ke Rutan Polda Aceh.
“Penahanan ini merupakan bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel, sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait penanganan perkara ini,” tegas Zulhir.
Kasus dugaan korupsi wastafel sekolah tersebut sempat menjadi sorotan masyarakat karena nilai proyeknya disebut mencapai miliaran rupiah dan diduga bermasalah sejak awal pelaksanaan. Penyidik memastikan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.()
Komentar