ISUPUBLIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Jaya bersama Bea Cukai Meulaboh menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal dimulai sejak 8 September 2025. Operasi ini menyasar sejumlah pasar di berbagai kecamatan, mulai dari Krueng Sabee, Panga, Teunom, Setia Bakti hingga Kecamatan Jaya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan lebih dari 62.000 batang rokok dari berbagai merek, baik tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk ditata dan nantinya akan dimusnahkan.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Jaya bersama Bea Cukai Meulaboh menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal. (Foto-isupublik.id)
Kepala Satpol PP-WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penertiban dan berharap kepada masyarakat, pedagang dan grosir agar kedepan tidak menerima dan membeli rokok tanpa cukai karena bisa merugikan negara.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga melanggar hukum dan merusak tatanan pasar. Kami akan terus melakukan razia di seluruh wilayah Aceh Jaya,” ujarnya.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Jaya bersama Bea Cukai Meulaboh menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal. (Foto-isupublik.id)
Sementara itu, Jhon selaku tim pemeriksa Bea Cukai Meulaboh menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa operasi bersama ini merupakan langkah nyata untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan pajak negara dan merusak iklim usaha.
Ia menyebutkan dari operasi tersebut terdapat tujuh toko yang tersebar di berbagai Kecamatan di Aceh Jaya dan atas pengungkapan ini peredaran rokok ilegal di daerah ini nomor dua di wilayah barat selatan Aceh dan berharap atas tindakan yang dilakukan tim gabungan peredaran rokol ilegal di tengah masyarakat bisa berkurang.
“Kerja sama dengan Satpol PP-WH Aceh Jaya sangat penting. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal,” ungkapnya.
Pihak Bea Cukai juga meminta partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Apabila menemukan oknum tertentu yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai, warga diminta segera melaporkannya kepada Satpol PP-WH Aceh Jaya atau Bea Cukai Meulaboh, baik melalui media sosial maupun nomor kontak resmi, agar dapat segera dilakukan pencegahan.
Melalui kampanye “Stop Peredaran Rokok Ilegal”, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar untuk membeli dan menjual rokok legal sehingga dapat mendukung penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, pemberantasan rokok ilegal juga diharapkan mampu mencegah dampak negatif seperti meningkatnya jumlah perokok pemula, terutama kalangan remaja.()
Komentar