ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya mengusulkan sebanyak 943 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Formasi tersebut diajukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis, kesehatan, dan pendidikan di daerah.
Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif, mengatakan usulan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mulai menerapkan skema PPPK paruh waktu tahun ini. Program tersebut ditujukan bagi tenaga non-ASN agar tetap dapat bekerja dengan pola kontrak yang lebih fleksibel.
“Total yang kita usulkan berjumlah 943 formasi. Angka ini sesuai kebutuhan daerah sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan, usulan tersebut sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB, di mana Pemkab wajib menginput formasi R3 sebanyak 520 orang dan R4 sebanyak 423 orang melalui sistem aplikasi nasional.
“Sebagai bentuk apresiasi pimpinan daerah terhadap tenaga kontrak yang telah lama mengabdi, maka sejumlah PPPK R3 dan R4 kita usulkan kepada Kemenpan RB,” tambahnya.
Pemkab Aceh Jaya berharap, pengusulan ini dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN yang selama ini masih bekerja tanpa kejelasan kontrak.()
Komentar