Hukum
Home » Berita » Safwandi Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Calang pada HUT ke-80 RI

Safwandi Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Calang pada HUT ke-80 RI

Safwandi, Bupati Aceh Jaya serahkan SK Remisi untuk warga binaan kepemasyarakatan kelas III Calang.( foto-Mus)

ISUPUBLIK.ID  – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bahagia bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang. Pada peringatan 17 Agustus 2025 ini, sebanyak 93 warga binaan menerima remisi yang diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, bersama unsur Forkopimda usai pelaksanaan upacara kemerdekaan.

Kepala Lapas Kelas III Calang, Suparman, menjelaskan bahwa pada tahun ini pihaknya mengusulkan 186 warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman, yang terdiri dari 93 orang penerima remisi umum dan 93 orang penerima remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 93 orang resmi menerima remisi pada HUT RI ke-80, sementara satu orang lainnya mendapatkan remisi bebas.

“Pemberian masa hukuman ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Adanya remisi diharapkan bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus aktif mengikuti program pembinaan, baik kemandirian maupun kepribadian,” ujar Suparman.

Lebih lanjut, Suparman juga berharap adanya dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembinaan bagi warga binaan, mengingat masih banyak kekurangan yang dihadapi pihak Lapas.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan sesuai dengan kebutuhan yang diajukan pihak Lapas. “Kami siap memberikan bantuan sebagaimana permintaan dari pihak Lapas, karena pembinaan warga binaan ini bagian dari tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Cut Nelly Jabat Plt Sekdis Dinkes Aceh Jaya

Adapun besaran remisi umum tahun ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sebanyak 23 orang menerima remisi 4 bulan, 20 orang 5 bulan, 18 orang 2 bulan, dan sisanya tersebar pada kategori lainnya.

Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan dengan besaran mulai dari 15 hari hingga 90 hari. Mayoritas penerima adalah 75 orang dengan pengurangan hukuman selama 90 hari, sedangkan lainnya menerima pengurangan hukuman antara 15 hingga 75 hari.

Pihak Lapas juga menjelaskan adanya perbedaan antara data usulan dengan hasil akhir penerima remisi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya karena sebagian warga binaan telah memperoleh Surat Keputusan (SK) bebas bersyarat setelah SK remisi diterbitkan.

Penyerahan remisi ini turut disaksikan jajaran Forkopimda Aceh Jaya dan berlangsung secara khidmat di Lapas Kelas III Calang. Momentum ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang berkelakuan baik, tetapi juga diharapkan menjadi dorongan bagi mereka untuk terus memperbaiki diri.()

Kepala Desa di Aceh Jaya Tanggapi Putusan MK soal Masa Jabatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin