ISUPUBLIK.ID — Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Hingga saat ini belum ada surat resmi yang kami terima dari sekda terkait pengunduran diri, jadi beliau masih Sekda Aceh Jaya,” kata Safwandi. Sabtu (9/8/2025).
Safwandi mengatakan pihaknya akan membahas status Sekda tersebut bersama Wakil Bupati Aceh Jaya untuk memutuskan apakah yang bersangkutan akan cuti sementara atau mengundurkan diri.
“Kita akan duduk kembali bersama Wakil Bupati dan memperjelas bagaimana statusnya. Paling telat Senin pagi akan ada keputusan resmi dari Pemda terkait Sekda Aceh Jaya,” ujarnya.
Ia menegaskan, jabatan Sekda merupakan salah satu motor penggerak pemerintahan yang tidak boleh terganggu. Karena itu, Pemkab Aceh Jaya masih menunggu keputusan resmi dari Sekda sebelum menetapkan Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt).
“Sekda adalah salah satu penggerak pemerintahan sebagai Ketua TAPK. Roda belakang penggerak itu Sekda, dan roda depan itu Bupati,” cetusnya.()
Komentar