ISUPUBLIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya resmi menaikkan kasus dugaan penyimpangan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur gampong tahun 2023 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah memeriksa 40 orang saksi dan akan kembali memanggil 150 saksi lainnya yang terdiri dari para keuchik, tuha peut, dan pihak penyelenggara kegiatan.
“Tentu kita akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Anggidigdo saat usai pelaksanaan proses cambuk, Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan, saat ini Kejari tengah menangani dua kasus yang sudah masuk tahap penyidikan. Satu kasus merupakan lanjutan dari tahun lalu, sementara satu kasus lainnya merupakan peningkatan dari penyelidikan tahun ini.
Bimtek tersebut melibatkan 860 peserta yang terdiri dari 516 pengurus BUMG, 172 tuha peut, dan 172 aparatur keuangan desa. Kegiatan itu dibiayai dari APBG Perubahan 2023 sebesar Rp15 juta per gampong, dengan total anggaran mencapai Rp2,58 miliar.
Penyidik belum mengungkapkan rincian kerugian negara, namun menegaskan akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.()
Pewarta : Musliadi
Komentar