ISUPUBLIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar Rapat Paripurna Ke-XVI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Jaya tersebut dimulai pukul 14.30 WIB dan menghadirkan sejumlah agenda penting yang menyangkut keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.
Dalam rapat ini, DPRK Aceh Jaya mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, turut dibahas Raqan tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 17 Tahun 2021 terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta penyampaian awal Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna ini akan dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, SE, mewakili unsur eksekutif dalam proses pembahasan legislatif.
Kehadirannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRK dalam menyusun arah pembangunan serta memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini dipimpin oleh unsur pimpinan DPRK dan difasilitasi oleh Sekretariat DPRK Aceh Jaya sebagai pelaksana teknis kegiatan legislatif.
Dan Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Aceh Jaya, Aula Andika Jamal, sebagai bentuk keterbukaan agenda pimpinan daerah kepada masyarakat.()
Pewarta : Musliadi
Komentar