ISUPUBLIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua perangkat desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.
Kedua tersangka adalah A, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kelayang, dan S, Kepala Dusun IV di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Kejari Inhu melalui tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 30 Juli 2025.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, Kamis (31/7/2025).
Hamiko menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penjualan aset desa berupa lahan seluas 25 hektare yang tercatat dalam daftar inventaris milik Desa Rimba Seminai. Dari total luas lahan tersebut, sekitar 18 hektare telah diperjualbelikan secara ilegal.
Kedua tersangka diduga menerbitkan SKGR atas tanah tersebut seolah-olah milik pribadi, kemudian menjualnya ke pihak lain. Dalam praktiknya, tersangka S berperan aktif dalam proses jual beli dan pengurusan SKGR, sementara aliran dana dari pungutan ilegal diserahkan kepada A selaku Plt Kades.
“Perbuatan melawan hukum ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar, berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Inhu,” ungkap Hamiko.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.()
Komentar