Redaksi ISUPUBLIK.ID bersama Satpol PP- WH menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi atas pemuatan foto dalam berita berjudul “Tiga Perempuan Kabur, Satu Pria Terciduk Satpol PP-WH di Tempat Wisata” yang tayang pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Foto yang menampilkan sejumlah warga saat proses pembinaan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Jaya tersebut memunculkan reaksi dari masyarakat karena menampilkan lokasi salah satu cafe/warung yang ada di seputaran pantai wisata di Calang yang bukan seharusnya.
Redaksi menegaskan bahwa pemuatan foto tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyudutkan pihak mana pun, dan belum ada kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang diberitakan.
“Kami menyadari bahwa penggunaan foto yang memperlihatkan wajah secara terbuka dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan prasangka publik terhadap individu yang bersangkutan,” tulis pernyataan resmi redaksi ISUPUBLIK.ID.
Sebagai bentuk tanggung jawab, foto dalam pemberitaan tersebut telah dihapus dan diganti sesuai dengan kaidah jurnalistik, termasuk perlindungan identitas dan asas praduga tak bersalah.
“Kami memohon maaf kepada individu yang ada dalam foto, beserta keluarga dan masyarakat yang merasa dirugikan. Ke depan, kami akan lebih berhati-hati dalam menayangkan materi visual yang sensitif.”
ISUPUBLIK.ID menegaskan komitmen untuk terus menyajikan informasi akurat, adil, dan bertanggung jawab, serta berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Syariat Islam, dan Kelembagaan Satpol PP-WH Aceh Jaya, Jasman, menegaskan adanya foto yang di unggah ISUPUBLIK.ID dua hari yang lalu, membenarkan kesalahan dalam pengirim foto ke awak media buntuk diberitakan dan saat ini sudah diganti dan bukan untuk melakukan pencemaran nama baik cafe/warung atau hal lainnya terkait foto lokasinya.
Sekali lagi kami atas nama Satpol PP- WH Aceh Jaya dan ISUPUBLIK.ID. meminta maaf pada pemilik cafe dan jadi pelajaran di kemudian hari.
Pewarta : Redaksi
Komentar