ISUPUBLIK.ID – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, menegaskan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Aceh harus berjalan sesuai ketentuan, tanpa membebani peserta didik maupun orang tua.
Hal itu disampaikan melalui surat edaran resmi Nomor 400.3.8/9745 tentang pelaksanaan MPLS yang berlangsung pada 14 hingga 18 Juli 2025. Edaran tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 serta pedoman MPLS Ramah.
“Kami menegaskan bahwa MPLS harus menjadi kegiatan yang edukatif, inklusif, dan aman bagi seluruh peserta didik. Tidak ada biaya apapun yang dipungut dari siswa atau orang tua. Selain itu, kami juga melarang segala bentuk tindakan kekerasan dan perploncoan,” ujar Martunis, Sabtu (19/7/2025).
Ia menekankan, kegiatan MPLS wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing dan melarang praktik pungutan liar maupun tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan, Dinas Pendidikan Aceh juga akan menggelar pre-test Literasi dan Numerasi secara serentak pada 21–22 Juli 2025. Hasil pre-test ini akan menjadi dasar pelaksanaan program matrikulasi dalam dua tahap: Matrikulasi Literasi (21–28 Juli) dan Matrikulasi Numerasi (29 Juli–2 Agustus 2025).
Pelaksanaan pre-test dan post-test dapat diakses seluruh satuan pendidikan melalui laman resmi: [https://sidakota.com](https://sidakota.com). Ketentuan teknis dan jadwal pelaksanaan tersedia di [https://s.id/MPLSAceh2025](https://s.id/MPLSAceh2025).
“Kegiatan ini untuk mencegah ketimpangan belajar dan memastikan setiap siswa mendapatkan intervensi pembelajaran sesuai kebutuhannya sejak awal tahun ajaran,” jelas Martunis.
Disdik Aceh juga meminta sekolah yang belum melengkapi data peserta didik baru agar segera mengisi melalui tautan: [https://s.id/dataMPLSkelasX](https://s.id/dataMPLSkelasX) demi kelancaran pelaksanaan pre-test dan program matrikulasi.
Martunis turut mengingatkan kepala sekolah dan pengawas untuk menyampaikan laporan pelaksanaan MPLS kepada cabang dinas pendidikan wilayah masing-masing sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi.
“Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar proses ini berjalan jujur, bersih, dan profesional sesuai aturan. Ini juga bagian dari komitmen kami dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” pungkasnya.()
Komentar