ISUPUBLIK.ID– Kasus jual beli tanah di Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, kini mulai terkuak ke publik. Penjualan lahan seluas ratusan hektare itu diduga melibatkan sejumlah oknum, mulai dari pejabat desa, aparat penegak hukum (APH), hingga perantara dari pihak pengusaha.
Hal itu diungkap langsung oleh Keuchik Alue Meuraksa, Safruddin, saat ditemui ISUPUBLIK.ID di salah satu warung kopi di Teunom, Sabtu (19/7/2025).
Menurut Safruddin, luas tanah yang telah dijual mencapai sekitar 335 hektare dengan harga 1 hektar Rp17 juta. Lahan tersebut dibeli oleh seorang pengusaha asal Meulaboh melalui perantara bernama Din.
“Sebanyak 100 hektare disebut milik AA, dan di dalamnya juga ada nama-nama lain. Lalu 108 hektare milik desa, rencananya untuk pembangunan meunasah dan sebagian lagi dibagikan kepada warga yang memiliki SKT. Sisanya sekitar 120 hektare milik AS, PB, UM, dan HJ yang merupakan Kadus Jaya Baru. Mereka disebut sebagai agen dari pengusaha,” ujar Safruddin.
Ia menambahkan, lahan itu dulunya bekas areal kebun sawit hasil kerja sama antara masyarakat dan AA sejak tahun 2015. Namun karena terkendala gangguan gajah, lahan tersebut tidak digarap lagi.
Safruddin menyebut, transaksi jual beli dilakukan dengan harga Rp17 juta per hektare, namun lahan yang hanya memiliki SKT dibayar Rp10 juta per hektare. Semua transaksi, kata dia, disertai dengan bukti transfer dan kuitansi.
“Ada yang dibayar langsung, ada juga lewat transfer. Disaksikan oleh pemilik tanah. Semuanya ada bukti,” ujarnya.
Safruddin juga mengakui ikut menandatangani dokumen jual beli tanah tersebut, meski mengaku tidak mengetahui secara pasti letak dan peta areal lahan.
“Saya hanya menandatangani surat-surat administrasi. Katanya saya akan diberi imbalan Rp300 juta, tapi sampai sekarang belum saya terima,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak lain yang disebut dalam kasus tersebut. Dugaan sementara banyak keterlibatan berbagai oknum di Aceh Jaya.()
Pewarta : Redaksi
Komentar