Daerah
Home » Berita » Kades Alue Meuraksa Bantah Jual Tanah Rakyat Secara Sepihak, Siap Beri Keterangan Benar

Kades Alue Meuraksa Bantah Jual Tanah Rakyat Secara Sepihak, Siap Beri Keterangan Benar

Safruddin Kepala Desa Alue Meuraksa Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya (Foto- Mus)

ISUPUBLIK.ID – Kepala Desa (Keuchik) Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Safruddin, membantah tudingan sejumlah warga yang menyebut dirinya menjual tanah rakyat secara sepihak dengan nilai transaksi mencapai Rp4 miliar.

Sebelumnya, sejumlah warga mengklaim Keuchik telah menjual lahan seluas ratusan hektare tanpa sepengetahuan masyarakat. Mereka bahkan berencana melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

Menanggapi hal itu, Safruddin menegaskan bahwa tidak ada penjualan tanah desa atau milik masyarakat secara kolektif tanpa izin dari pemilik sah. Ia menjelaskan, lahan yang dijual merupakan tanah milik pribadi warga yang telah memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sporadik.

“ Ada sekitar 100 hektare yang diperuntukkan untuk pembangunan meunasah, 108 hektare milik saudara AA dan sisanya milik warga lainnya. Saya hanya menjalankan tugas administratif, bukan sebagai pihak yang menjual,” ujar Safruddin kepada ISUPUBLIK.ID, Sabtu (19/7/2025).

Ia menduga isu penjualan tanah tersebut sengaja dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan menjelang pemilihan kepala desa dan kepentingan politis lainnya.

Jebakan Batman Mafia Tanah Di HPL Aceh Jaya

Safruddin juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya, Irwanto, yang meminta agar dirinya dinonaktifkan dari jabatan kepala desa tanpa melakukan konfirmasi langsung terlebih dahulu.

“Saya sangat menyayangkan sikap Pak Irwanto yang langsung menyampaikan ke media tanpa komunikasi dengan saya. Harusnya ini bisa dibicarakan lebih dulu, bukan digoreng di ruang publik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Safruddin mengaku siap memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan maupun kepolisian jika diminta, dan menegaskan bahwa seluruh proses transaksi tanah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya siap hadir dan memberikan keterangan kepada APH. Tidak ada yang saya tutupi,” tegasnya.

Terkait statusnya saat ini, Safruddin menyebut bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa definitif sejak 19 hari terakhir, berdasarkan surat pemberhentian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang ditandatangani Bupati Safwandi.

Disdik Aceh Tegaskan MPLS Harus Edukatif dan Bebas Pungutan

Namun, ia membenarkan saat masih menjabat kepala desa ikut menandatangani dokumen jual beli lahan seluas 335 hektare kepada seorang pengusaha asal Meulaboh. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pihak yang mengetahui, bukan sebagai penjual.

“Saya saat itu sebagai kepala desa hanya mengetahui. Penjualannya dilakukan langsung oleh pemilik sah dan telah diverifikasi oleh kepala dusun . Saya hanya menjadi penghubung antara pemilik tanah dan pembeli,” ungkapnya.

Safruddin juga menyatakan siap membeberkan seluruh informasi terkait proses jual beli tanah tersebut jika diperlukan. Ia bahkan menyebut adanya keterlibatan pihak lain berinisial UM,AG,JW,BH sebagai pemilik tanah.

“Kalau nanti diminta keterangan lebih rinci, saya siap jelaskan semua secara terbuka termasuk nama-nama yang tersebut di atas,” pungkasnya.()

Luapan Sungai Ligan Rendam Permukiman Warga di Ie Jeureungeh, Aceh Jaya

Pewarta : Musliadi

Editor : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

03

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin