ISUPUBLIK.ID – Keuchik Gampong Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, atas nama Syafruddin dilaporkan diduga telah menjual tanah rakyat seluas 335 hektare dengan nilai mencapai hampir Rp4 miliar. Penjualan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan masyarakat setempat.
Informasi itu disampaikan oleh sejumlah warga kepada Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP, saat mereka mendatangi kediamannya di Gampong Teupin Ara, Jumat malam (18/7/2025).
Salah satu pemuda desa setempat, Junaidi, mengatakan bahwa masyarakat baru mengetahui adanya transaksi jual beli tanah ketika adanya petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran.
“Kami merasa tertipu oleh tindakan kepala desa atas nama Syafruddin. Ia diduga telah menjual tanah rakyat dengan dalih untuk pembangunan meunasah, tapi masyarakat tidak pernah diberitahu,” kata Junaidi.

Oknum pengusaha dan Kepala Desa Alue Meuraksa sedang lakukan transaksi jual beli tanah. (Foto – ist )
Menurutnya, tanah tersebut dijual kepada seorang pengusaha asal Meulaboh, dan pihak wargapun telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa kuitansi serta bukti transaksi. Dan bukti-bukti itu telah diserahkan kepada Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya dan akan diteruskan ke aparat penegak hukum (APH) seperti Kejari dan Polres Aceh Jaya.
“Kami minta aparat hukum mengusut tuntas kasus ini. Penjualan tanah desa demi kepentingan pribadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegasnya.
DPRK Minta Keuchik Dinonaktifkan
Menanggapi laporan masyarakat, Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP, menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya atas dugaan penjualan tanah desa oleh Keuchik Alue Meuraksa.
“Saya sangat menyesalkan tindakan tersebut karena jelas merugikan masyarakat. Saya minta aparat penegak hukum segera turun tangan,” ujar Irwanto.

Oknum Kepala Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya sedang tanda tangan Kuintansi. ( Foto – ist)
Ia juga meminta Bupati Aceh Jaya, Safwandi, untuk segera menonaktifkan Keuchik Syafruddin dari jabatannya guna memperlancar proses pemeriksaan hukum.
“Saya tekankan kepada Bupati agar segera keluarkan surat nonaktif. Ini penting demi kelancaran pemeriksaan oleh aparat hukum. Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas, karena warga Alue Meuraksa adalah bagian dari konstituen saya,” pungkasnya.()
Pewarta : Musliadi
Komentar
krak but nyo….semoga di usut tuntas agar tidak ada yang merugikan rakyat…….