Nasional
Home » Berita » Bulog Perketat Penyaluran Beras SPHP, Pembeli Wajib Difoto dan Diunggah ke Aplikasi

Bulog Perketat Penyaluran Beras SPHP, Pembeli Wajib Difoto dan Diunggah ke Aplikasi

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal (foto-ist)

ISUPUBLIK.ID – Perum Bulog resmi memperketat mekanisme penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh Indonesia. Salah satu aturan baru yang mulai diberlakukan adalah kewajiban foto pembeli dan unggahan data ke aplikasi resmi Bulog untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyelewengan.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, menyampaikan bahwa pengetatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, selama ini ditemukan masih adanya oknum yang menyalahgunakan beras SPHP yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

 “Kami bersama Bapanas (Badan Pangan Nasional) bergandengan tangan, bahu-membahu dalam proses penyaluran SPHP ini. Dengan catatan, proses penyalurannya kita perketat. Mohon maaf, kita perketat ya,” ujar Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kemendagri, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Salah satu aturan baru adalah keharusan bagi setiap pengecer beras SPHP untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan melanggar aturan. Jika terbukti menyeleweng, mereka akan dikenakan sanksi hukum.

“Surat pernyataan itu menyatakan bahwa pengecer sanggup tidak melanggar aturan sesuai juknis. Jika melanggar, siap diproses hukum. Sanksinya bisa denda hingga Rp2 miliar atau penjara maksimal 4 tahun sesuai UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012,” tegas Rizal.

Harga Emas di Aceh Jaya Naik Tembus Rp6 Juta per Mayam

Setiap pengecer juga diwajibkan untuk terdaftar di aplikasi Klik SPHP dengan melampirkan dokumen seperti KTP dan surat izin usaha. Pemesanan beras hanya bisa dilakukan oleh pengecer resmi yang sudah terverifikasi di aplikasi tersebut.

Untuk menjaga transparansi, kini setiap transaksi pembelian beras SPHP di pasar rakyat wajib disertai dokumentasi foto pembeli. Foto tersebut harus diunggah ke aplikasi Klik SPHP sebagai bukti otentik.

“Jika ke depan ada pemeriksaan, sudah ada bukti bahwa pembelian tersebut benar-benar terjadi. Ini bentuk pengawasan agar tidak diselewengkan,” jelas Rizal.

Rizal menjelaskan, masyarakat hanya diperbolehkan membeli maksimal 10 kg atau dua kemasan beras SPHP dalam satu transaksi. Adapun penyaluran beras dilakukan melalui tiga jalur: pengecer pasar rakyat, Koperasi Merah Putih di desa atau kelurahan, serta Gerakan Pangan Murah oleh pemerintah daerah.

Pengecer pun hanya boleh memesan maksimal 2 ton beras dan dapat melakukan pemesanan ulang hanya saat stok tersisa sekitar 10 persen. Bulog juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi resmi saat ingin menggelar pasar murah agar distribusi beras SPHP lebih cepat dan tepat sasaran.

Kawasan Blankspot di Aceh Jaya Kini Mulai Terkoneksi Jaringan Telekomunikasi

Guna memastikan penyaluran SPHP tepat sasaran, Bulog bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Satgas Pangan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan kepala pasar.

“Kami ingin tidak ada penyimpangan. Ini beras subsidi, harus sampai ke yang membutuhkan,” ujar Rizal.

Sejak aturan baru ini diterapkan dua hari lalu, penyaluran beras SPHP di pasar telah mencapai 214.025 kg. Rizal menyebut antusiasme masyarakat sangat tinggi karena kualitas beras yang baik dengan harga terjangkau.

“Harga 5 kg hanya Rp62.500. Kualitasnya medium, bersih, dan kami pastikan beratnya benar-benar 5 kg. Jika kurang, bisa dikembalikan. Kalau ada kutu atau kotor, kami ganti,” pungkas Rizal.

SUMBER : CNBC INDONESIA

Pemkab Aceh Jaya Gelar Barzanji dan Doa Bersama Peringati Maulid Nabi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin