ISUPUBLIK.ID – Perum Bulog resmi memperketat mekanisme penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh Indonesia. Salah satu aturan baru yang mulai diberlakukan adalah kewajiban foto pembeli dan unggahan data ke aplikasi resmi Bulog untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyelewengan.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, menyampaikan bahwa pengetatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, selama ini ditemukan masih adanya oknum yang menyalahgunakan beras SPHP yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami bersama Bapanas (Badan Pangan Nasional) bergandengan tangan, bahu-membahu dalam proses penyaluran SPHP ini. Dengan catatan, proses penyalurannya kita perketat. Mohon maaf, kita perketat ya,” ujar Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kemendagri, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Salah satu aturan baru adalah keharusan bagi setiap pengecer beras SPHP untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan melanggar aturan. Jika terbukti menyeleweng, mereka akan dikenakan sanksi hukum.
“Surat pernyataan itu menyatakan bahwa pengecer sanggup tidak melanggar aturan sesuai juknis. Jika melanggar, siap diproses hukum. Sanksinya bisa denda hingga Rp2 miliar atau penjara maksimal 4 tahun sesuai UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012,” tegas Rizal.
Setiap pengecer juga diwajibkan untuk terdaftar di aplikasi Klik SPHP dengan melampirkan dokumen seperti KTP dan surat izin usaha. Pemesanan beras hanya bisa dilakukan oleh pengecer resmi yang sudah terverifikasi di aplikasi tersebut.
Untuk menjaga transparansi, kini setiap transaksi pembelian beras SPHP di pasar rakyat wajib disertai dokumentasi foto pembeli. Foto tersebut harus diunggah ke aplikasi Klik SPHP sebagai bukti otentik.
“Jika ke depan ada pemeriksaan, sudah ada bukti bahwa pembelian tersebut benar-benar terjadi. Ini bentuk pengawasan agar tidak diselewengkan,” jelas Rizal.
Rizal menjelaskan, masyarakat hanya diperbolehkan membeli maksimal 10 kg atau dua kemasan beras SPHP dalam satu transaksi. Adapun penyaluran beras dilakukan melalui tiga jalur: pengecer pasar rakyat, Koperasi Merah Putih di desa atau kelurahan, serta Gerakan Pangan Murah oleh pemerintah daerah.
Pengecer pun hanya boleh memesan maksimal 2 ton beras dan dapat melakukan pemesanan ulang hanya saat stok tersisa sekitar 10 persen. Bulog juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi resmi saat ingin menggelar pasar murah agar distribusi beras SPHP lebih cepat dan tepat sasaran.
Guna memastikan penyaluran SPHP tepat sasaran, Bulog bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Satgas Pangan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan kepala pasar.
“Kami ingin tidak ada penyimpangan. Ini beras subsidi, harus sampai ke yang membutuhkan,” ujar Rizal.
Sejak aturan baru ini diterapkan dua hari lalu, penyaluran beras SPHP di pasar telah mencapai 214.025 kg. Rizal menyebut antusiasme masyarakat sangat tinggi karena kualitas beras yang baik dengan harga terjangkau.
“Harga 5 kg hanya Rp62.500. Kualitasnya medium, bersih, dan kami pastikan beratnya benar-benar 5 kg. Jika kurang, bisa dikembalikan. Kalau ada kutu atau kotor, kami ganti,” pungkas Rizal.
SUMBER : CNBC INDONESIA
Komentar