ISUPUBLIK.ID – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menggelar sidang perdana perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa AA Jumat (11/7/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut terkait dugaan korupsi dalam kegiatan penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016.
Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 7 Juli 2025.
Dalam persidangan, terdakwa AA didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidair, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AA sedang jalani sidang di pengadilan Tipikor Banda Aceh, (jum’at, 11/7/2025, Foto-Humas Kejari Aceh Jaya)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, SH, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“Kami berharap persidangan ini dapat berjalan lancar dan objektif, serta memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Cherry.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset negara yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.()
Pewarta : Musliadi
Komentar