Pemerintah
Home » Berita » Terjadi Buntu, Pemda Akan Lakukan Mediasi Kasus Reuntang Dua Pekan Lagi

Terjadi Buntu, Pemda Akan Lakukan Mediasi Kasus Reuntang Dua Pekan Lagi

Sekda Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi mediasi warga Desa Reuntang dengan PT MIS di ruang sekda. (senin 7/7/2025)

ISUPUBLIK.ID – Upaya mediasi sengketa lahan antara warga Gampong Reuntang dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Makmur Inti Sawita (PT MIS) masih belum menemukan titik temu. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memastikan mediasi akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi, digelar di ruang kerja Sekda dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, camat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak perusahaan, serta pemilik lahan. Namun, perwakilan pemerintah gampong dilaporkan tidak hadir.

Salah satu pemilik lahan yang juga mewakili warga Reuntang, Husni, mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyegelan jalan oleh masyarakat beberapa waktu lalu menuju lahan PT MIS.

“Sesuai keputusan pemerintah daerah, pertemuan akan dilanjutkan dua minggu ke depan. Semua pihak, termasuk PT Makmur Inti Sawita, akan kembali diundang,” ujar Husni kepada ISUPUBLIK, Senin (7/7/2025).

Husni juga menyebut bahwa warga akan membawa seluruh bukti kepemilikan lahan yang saat ini diduga telah dimasukkan dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Dokumen-dokumen tersebut akan disampaikan dalam pertemuan lanjutan.

Aceh Jaya Ajukan Proposal Mitigasi Bencana ke BNPB

Sementara itu, Sekda Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi, menegaskan bahwa mediasi selanjutnya akan menjadi ruang terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan posisi dan bukti hukum masing-masing secara transparan.

“Insya Allah, dalam pertemuan berikutnya kita akan kembali memanggil seluruh pihak, termasuk kepala desa, agar persoalan ini bisa diselesaikan secara bijaksana,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan terus mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian konflik. Namun, hasil dari mediasi tetap bergantung pada komitmen warga dan pihak perusahaan dalam mencari solusi bersama.()

Pewarta : Musliadi

Editor : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

02

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

03

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

04

Warga dan Aparat Hukum Tangkap Pencuri Baterai Telkomsel

05

Mobil Wakil Bupati Terlibat Laka Lalu Lintas Satu Warga Meninggal

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin