Hukum
Home » Berita » Mahasiswa Asal Singkil Dilimpahkan ke Kejari Aceh Barat Terkait Kasus Ini

Mahasiswa Asal Singkil Dilimpahkan ke Kejari Aceh Barat Terkait Kasus Ini

Polsek Johan Pahlawan, Polres Aceh Barat, menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (3/7/2025).

ISUPUBLIK.ID – Polsek Johan Pahlawan, Polres Aceh Barat, menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (3/7/2025).

Tersangka berinisial R (20), seorang mahasiswa asal Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Ia diduga terlibat penganiayaan yang terjadi di Gedung KNPI Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Januari 2025 lalu.

Kapolsek Johan Pahlawan, AKP Irfan Ismail, S.A.B., membenarkan pelimpahan tersebut.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum telah kami laksanakan sesuai prosedur. Tersangka kami serahkan dalam kondisi sehat setelah menjalani pemeriksaan medis dari tim Sidokkes Polres Aceh Barat,” ujar Irfan, Kamis sore sebagaimana dilansir Tribatanews Meulaboh

Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif hingga ke tahap persidangan.

Kapolres Aceh Jaya Ingatkan Personil Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat

AKP Irfan juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak terpancing emosi.

“Penganiayaan bukan hanya merugikan korban, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan pelaku,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini ditangani berdasarkan LP/B/03/I/2025/SPKT/Polsek Johan Pahlawan, tertanggal 24 Januari 2025. Proses penyidikan dimulai pada 8 Mei 2025 dan dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejari Aceh Barat Nomor: B-1749/L.1.18/Eoh.01/06/2025, tertanggal 4 Juni 2025.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap persidangan di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat.()

Pemkab Aceh Jaya Usulkan 943 PPPK Jadi Paruh Waktu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin