ISUPUBLIK.ID – Polsek Johan Pahlawan, Polres Aceh Barat, menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (3/7/2025).
Tersangka berinisial R (20), seorang mahasiswa asal Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Ia diduga terlibat penganiayaan yang terjadi di Gedung KNPI Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Januari 2025 lalu.
Kapolsek Johan Pahlawan, AKP Irfan Ismail, S.A.B., membenarkan pelimpahan tersebut.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum telah kami laksanakan sesuai prosedur. Tersangka kami serahkan dalam kondisi sehat setelah menjalani pemeriksaan medis dari tim Sidokkes Polres Aceh Barat,” ujar Irfan, Kamis sore sebagaimana dilansir Tribatanews Meulaboh
Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif hingga ke tahap persidangan.
AKP Irfan juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak terpancing emosi.
“Penganiayaan bukan hanya merugikan korban, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan pelaku,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini ditangani berdasarkan LP/B/03/I/2025/SPKT/Polsek Johan Pahlawan, tertanggal 24 Januari 2025. Proses penyidikan dimulai pada 8 Mei 2025 dan dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejari Aceh Barat Nomor: B-1749/L.1.18/Eoh.01/06/2025, tertanggal 4 Juni 2025.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap persidangan di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat.()
Pewarta : Redaksi
Komentar