Hukum
Home » Berita » Polisi Ungkap Pembantaian Sadis di Aceh Tenggara

Polisi Ungkap Pembantaian Sadis di Aceh Tenggara

Foto: Humas Polda Aceh)

ISUPUBLIK.ID – Warga Kabupaten Aceh Tenggara digemparkan oleh kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan lima orang dan melukai satu lainnya. Pelaku pembunuhan berinisial AS (21), yang ternyata merupakan keponakan dari salah satu korban.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengatakan, motif pelaku diduga kuat karena dendam lama terhadap keluarga korban. Dendam itu bermula dari peristiwa yang dialami ayah pelaku, yang pernah dikeroyok, diusir, dan dihina oleh keluarga korban saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah.

“Pelaku mengaku menyimpan dendam karena merasa keluarganya dihancurkan dan hidupnya menjadi sengsara akibat perlakuan keluarga korban. Hal itu yang memicu niat melakukan pembunuhan,” kata Yulhendri, Kamis (3/7/2025)

Korban tewas terdiri dari:

* FZ (3)– Sepupu

Pastikan Bebas Oplosan, Kapolda Aceh Cek Kualitas Beras di Kilang Padi

* LA (13)– Sepupu

* EL (15) – Sepupu

* HD (25) – Sepupu

* NB (52) – Paman pelaku

Sementara satu korban lain, MT (51), yang merupakan tetangga nenek pelaku, mengalami luka berat dan kini dirawat intensif di rumah sakit.

Nelayan Lhok Kuala Daya Menjerit, Kuala Dangkal Lumpuhkan Aktivitas Melaut

Setelah kejadian, pelaku sempat kabur dan bersembunyi di hutan selama delapan hari. Ia akhirnya ditangkap pada Senin, 23 Juni 2025, di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara.

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk bertahan hidup selama pelarian, seperti:

* Parang

* Pisau cutter

* Ketapel kayu

Seribu Lebih Siswa SD-SMP Sederajat Ikuti Seleksi Beasiswa Berprestasi di Aceh Jaya

* Dua handphone dan charger

* Korek api, lampu teplon, panci kecil

* Air minum, garam, sajadah, dan tas ransel buatan dari karung

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 15 hingga 20 tahun,”tegas Kapolres.

Kapolres menyebut kasus ini sebagai tragedi keluarga yang memilukan. Semua korban merupakan kerabat dan orang dekat pelaku.

“Ini luka yang dalam bagi keluarga dan masyarakat. Luka lama yang dibiarkan membusuk dalam diam akhirnya meledak menjadi amarah dan kekerasan,” ujar Yulhendri.()

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin