ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas tanggul Krueng Aceh.
Langkah awal dimulai dengan sosialisasi kepada warga di tiga gampong, yakni Lamseupeung, Panteriek, dan Lueng Bata.
Camat Lueng Bata, Sukmawati, mengatakan bahwa bangunan di atas tanggul dapat mengancam struktur dan fungsi tanggul sebagai penahan air sungai.
“Kami melakukan sosialisasi kepada warga di Gampong Lamseupeung, Panteriek, dan Lueng Bata. Pembongkaran bangunan liar ini penting untuk menjaga tanggul dari erosi,” ujar Sukmawati, Kamis (3/7/2025).
Ia menegaskan bahwa tanggul dibangun untuk mencegah banjir dan melindungi lingkungan sekitar aliran sungai, bukan sebagai lokasi untuk mendirikan kios atau lapak liar.
“Fungsi utama tanggul adalah sebagai penahan air, bukan untuk tempat mendirikan bangunan,” tegasnya.
Sukmawati juga mengimbau warga yang memiliki bangunan di atas tanggul agar segera membongkarnya secara mandiri. Ia berharap masyarakat mendukung langkah pemerintah demi keselamatan bersama.
“Kami mengimbau warga untuk segera membongkar bangunan liar tersebut. Ini demi mencegah terjadinya erosi dan banjir, serta menjaga kelestarian fungsi tanggul,” pungkasnya.()
Pewarta : Adli
Komentar